Padang, PRnewspresisi.com—Tim 2 Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus lima orang nenek-nenek paruh baya yang berusia sekitar 65 tahun ke atas saat bermain judi kartu remi, Jumat (3/5).
Dilansir dari Padek Jawapos. nenek-nenek tersebut ditangkap Tim 2 Klewang di belakang sebuah warung yang terletak di Rawang Ketaping, Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina mengatakan, penangkapan terhadap kelima nenek tersebut berawal dari laporan warga bahwa adanya nenek-nenek yang telah meresahkan warga karena bermain judi.
”Tim Klewang mendapati laporan dari masyarakat yang telah resah atas ulah lima orang nenek-nenek yang berumur rata-rata di atas 60 tahun bermain judi ini,” ujar Ipda Yanti.
Menanganggapi laporan itu, Tim 2 Klewang yang dipimpin Dantim Aiptu David Rico Darmawan langsung menuju ke TKP yang diinformasikan warga tersebut.
”Sampai di sana ternyata benar, kelima nenek-nenek digerebek saat sedang asyik bermain judi kartu remi dengan barang bukti uang taruhan senilai Rp 210 ribu,” kata Yanti.
Setelah dilakukan penggerebekan, kelima nenek tersebut dan barang bukti langsung diamankan tim Klewang ke Mako Polresta Padang guna diproses lebih lanjut.
” Saat ini kelima nenek tersebut sudah di Polresta Padang dan untuk prosesnya masih kita minta keterangannya,” tutupnya.(*)