Solok.PRnewspresisi.com– Selang beberapa jam setelah Satresnarkoba polres Solok di Ganjar penghargaan oleh Bupati Solok atas Prestasinya pengungkapan Kasus Peredaran gelap Narkoba diwilayah hukumnya, hari itu juga Sat Resnarkoba Polres Solok kembali meringkus pelaku Narkoba Jenis Sabu pada Selasa (05/07) sekitar pukul 11.00 wib.
“Ada 2 orang pelaku yang ditangkap terkait informasi dari masyarakat diduga Pelaku Narkotika jenis Sabu masing masingnya adalah DV (44) alamat Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. dan SP (26) alamat Jorong Kampung Baru Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok”,kata Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia illahi SH kepada media ini.
Baca Juga : Warga Halaban Nagari Panyakalan Terpaksa Mendekam di Penjara karena Sabu
Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa kronologis penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkoba di kawasan selayo tepat nya Jorong Lurah Nan Tigo Nagari Selayo kecamatan Kubung”,ungkap Kasat.
“Dengan mengantongi ciri ciri pelaku petugas langsung menuju ketempat yang dicurigai untuk melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya, saat itu petugas melihat 2 (dua) orang laki – laki sedang mengendarai sepeda motor menuju sebuah warung yang dikabarkan milik pelaku, saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan juga rumah pelaku”,beber Kasat.
saat itu ditemukan 1(satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, 1 (Satu) buah alat hisap, 1 (Satu) unit Handphone Redmi warna biru,1 (Satu) unit Handphone Xiomi warna gold, 1 (Satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan no. pol BG 2285 XT,
selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, sementara terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
Dengan demikian polres Solok sudah mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah nya selama bulan Januari sampai Juli tahun 2022 sebanyak 34 kasus dengan 40 tersangka di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi.(Malin)
Discussion about this post