Batam, PRnewspresisi.com – Kuasa hukum PT. Srimas Raya Internasional (Srimas Group), Agustianto, S.H angkat bicara terkait pemberitaan mengenai kliennya (Bos Srimas Group) yang diperiksa oleh pihak Polresta Barelang, Senin (20-05-24).
Dalam konferensi pers yang dilakukannya di depan awak media, Agustianto sangat menyayangkan pihak Polresta Barelang yang melalukan pemeriksaan terhadap klientnya.
“PT Srimas Group juga sangat menyayangkan pihak Polresta barelang dalam hal ini masih melakukan proses terhadap pidananya, yang kami rasa di dalam perjanjian ini ada unsur perdata. Kalau misalkan memang ada poin yang tidak dikehendaki sama pihak pembeli, silahkan dituntut ataupun di Gugat Secara Perdata”, ungkap Agustianto sebagaimana dimuat dibeberapa media online, Senin (20-05-24).
Dalam konferensi pers tersebut, Agustianto juga membenarkan bahwa PT. Srimas Raya Internasional menerima uang pembayaran sebesar Rp. 696.000.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah).
“Pembayaran yang terjadi totalnya adalah 696 juta, dimana 10 juta uang tanda jadi dan 686 juta Itu merupakan uang muka yang diberikan Tuan Arifin. Mengapa tidak dibayarkan seluruhnya? Karena di dalam perjanjiannya sudah dijelaskan akan dibayarkan seluruhnya ketika memang sudah selesai proses perpanjangan UWTO yang dilakukan”, jelas Agustianto yang didampingi Budi Hartono selaku Manager Operasional PT. Srimas Raya Internasional.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa perjanjian jual beli belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan belum dilakukan perpanjangan UWTO.
“Dalam perjanjian tersebut, pada poin b sudah ditegaskan bahwa dalam hal jual beli ini belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan belum dilakukan perpanjangan UWTO. Nah dalam hal ini poin-poinnya sudah dijelaskan perlu dilakukan pengurusan PL SPJ SKEP hingga diterbitkan menjadi sertifikat, Oleh karena itu pihak pembeli tidak diwajibkan membayar lunas”, paparnya.
Ketika dilakukan pengurusan oleh PT. Srimas Raya Internasional, terjadilah penolakan oleh pihak BP Batam. Disini ada penolakan dan pemberitahuan berakhirnya masa alokasi lahan, Dimana disini pada tanggal 24 juni 2022 atau setelah perjanjian tersebut telah selesai dilaksanakan.