Banyuasin, PRnewspresisi.com – Polres Banyuasin Polda Sumsel, tengah menggelar Operasi Sikat 1 Musi 2024 yang telah dimulai dari 14-29 Mei. Di masa Operasi Sikat 1 Musi 2024, salah satu dari tiga pelaku pencurian buah sawit berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ilir
tiga orang pelaku yakni MM, RD yang masih dalam pencarian dan IK yang juga masih dalam pencarian
mereka melancarkan aksinya pada siang hari di areal kebun kelapa sawit PT STAL Blok G 19 Desa Teluk Tenggang Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin
IPTU Dimas Arbianto Ardinus S Tr K MH selaku kapolsek Tungkal Ilir menjelaskan bahwa 3 orang pelaku tersebut melaksanakan aksinya di siang hari sekitar pukul 12.39 di areal PT STAL pada tanggal 14 januari 2024.
“pada siang hari itu juga pelaku berhasil mencuri 235 tandan dengan berat rata – rata sekira 6kg dan diketahui cara tiga pelaku tersebut dengan datang ke PT STAL dengan menggunakan 2 unit perahu ketek dan setelah sampai pelaku memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat panen berupa dodos” Jelas Kapolsek.
“kemudian setelah buah kelapa sawit berhasil dipanen dan hendak dipindahkan ke perahu ketek, para pelaku di pergokki oleh pihak PT STAL dan dari situ 3 orang pelaku tersebut menyeburkan dirinya ke dalam sungai”
lalu barang bukti dibawa oleh pihak PT ke polsek Tungkal Ilir dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.961.000 (Dua Juta Sembilan Raut Enam Puluh Satu Rupiah dan membuat laporan polisi.
Berkat adanya laporan dari pihak pt tersebut satu dari tiga pelaku tersebut berhasil diamankan polisi.
Kemudian setelah adanya laporan tersebut, Iptu Dimas menginstruksikan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut
dan pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 17.00, Iptu Dimas mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku sdr Mm yang berada di Dusun Penjait RT 01 RW 01 Desa Mukut Kec Pulau Rimau Kab Banyuasin dan langsung memerintahkan Ipda Benhur Sitinjak SH selaku Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
lalu Kanit dan tim opsnal Polsek Tungkal Ilir berangkat menuju pulau rimau dan tiba sekira pukul 22.00, dengan berkoordinasi dengan polsek pulau rimau pelaku diamankan dirumahnya dan tidak melakukan perlawanan, pada hari Rabu 22/5/24.
Kemudian Pelaku dibawa ke Polsek tungkal Ilir untuk dilakukannya pemeriksaan lebih Lanjut.
dan barang bukti yang diamankan yakni 235 ( Dua Ratus Tiga puluh lima )tandan kelap sawit dan 2 ( dua ) unit perahu ketek.
Kemudian pelaku tersebut terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana.(Rel)