BANYUASIN,PRnewspresisi.com –Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan Polres Banyuasin berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana.
Pengungkapan kasus ini dalam Operasi sikat Musi 2024 dengan dasar Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumsel, nomor : STR / 126 / V / OPS. 1.3 / 2024, Tanggal 13 Mei 2024 tentang TMT Ops Mandiri Kewilayahan Sikat I Musi 2024.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa, tanggal 09 April 2024, sekira pukul 01.00 WIB di Lorong Sepakat Dusun II Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Dimana, lanjut AKP Sutedjo, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Pelaku BI dengan cara pelaku masuk ke dalam kabin jukung milik korban Amsa dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng hingga jendela terbuka kemudian masuk ke dalam kabin bawah mengambil 1 buah Aki lalu keluar dan ditaruh di atas samping jukung.
Kemudian masuk lagi mengambil 1 buah Aki lagi lalu keluar dan ditaruh diatas samping jukung, kemudian masuk lagi mengambil 1 buah Aki lagi lalu keluar dan ditaruh diatas samping jukung, kemudian masuk lagi mengambil 1 buah gerinda lalu keluar dan ditaruh diatas samping jukung.
“Selanjutnya masuk lagi mengambil 1 buah mesin bor lalu ditaruh diatas samping jukung, kemudian pada saat pelaku BI mengangkut barang – barang tersebut untuk dibawa ke rumahnya ternyata ketahuan oleh saksi Alimin yang sedang berada di jukung sebelahnya dan saksi Alimin menangkap BI namun BI meronta dan berhasil melarikan diri,” kata AKP Sutedjo.
Karena pelaku berhasil melarikan diri akhirnya saksi Alimin berteriak Maling sambil mengejar BI dibantu oleh saksi Amirudin namun BI tetap berhasil melarikan diri.”Atas kejadian tersebut korban Amsa selaku pemilik barang bersama – sama Alimin dan Amirudin melapor ke Mapolsek Rambutan,” jelas dia.