Sulit Air, PRnewspresisi.com—Acara Batagak Penghulu merupakan bagian dari hak masyarakat adat yang dilingdungi oleh konstitusi. Hak ini tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
yang menegaskan bahwa, negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung ( Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, SH, MH. ) ketika menghadiri acara Batagak Gala Penghulu Adat Pasukuan Limo Panjang di bawah payuang Panji Dt. Rajo Mansur kepada YM. Dr. Prim Haryadi, SH, MH yang berlangsung Kamis (30/5/2024) di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas.
Sebagai seorang Datuak, Bapak mempunyai tumpuan harapan bagi anak kemenakan, baik yang ada di nagari maupun perantauan. Selain itu juga memikul amanah besar untuk menjaga dan memelihara anak kemenakan, menuntun dan membimbing mereka, untuk menjadikan pribadi yang sukses dan bertaqwa.
Selain itu Penghulu Adat juga mengemban tanggung jawab sosial di kampung halaman agar terciptanya masyarakat yang rukun dan harmonis dan dalam tatanan adat, penghulu ini ibarat beringin rindang di tengah padang. Akarnya tempat bersila, dahannya tempat bergantung, batangnya tempat bersandar, “ungkap Ketua Mahkamah.
Seorang penghulu juga harus bersifat adil dan bijaksana, serta tidak pilih kasih dan diskriminatif dalam mengayomi anak kemenakan.
Dengan adanya Penghulu baru, kita berharap agar kasus sengketa adat dapat diselesaikan oleh pimpinan adat tanpa harus berlanjut hingga ke ranah hukum, bahkan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, “tutur Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifudin, SH, MH.

Selaku tuan rumah Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar mengucapkan selamat datang kepada angku – angku Datuak dan Yang Mulia semua di Kabupaten Solok, semoga Yang Mulia betah berada di Kabupaten Solok karena kami mempunyai cita – cita menjadikan Kabupaten Solok ini menjadi icon wisata di Sumatera Barat.











