Sumsel, PRnewspresisi.com—Tri Buana, Amd Warga Komplek Patal Blok P no.2 Rt/ Rw.011/003 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan Melapor Ke polda Sumsel pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 1.30 Wib.
Pelaporan tersebut dilakukan Tri Buana karena dia bingung dan di tuduh oleh pemilik Toko kacamata Eka Jaya 2 telah merugikan tokonya sebesar Rp.200 juta.
warga Komplek Patal itu diminta untuk ganti rugi sebesar RP. 200 juta oleh sang majikan karena Tribuana saat ini bekerja sebagai kasir di toko Eka Jaya 2.
Saat dibincangi oleh awak media ini, Tri mengatakan bahwa dirinya tidak terima untuk diminta ganti rugi karena memang tidak merasa merugikan Toko, namun sebaliknya ia merasa di peras oleh penanggung jawab Toko Eka Jaya bernama Andre Okta Reza.
Waktu itu jelas Tri, Andre meminta dirinya untuk menanda tangani sebuah surat pernyataan dengan tuduhan telah merugikan perusahan ( Toko Eka Jaya) tempat dia bekerja hingga merugi Rp.200 juta.
“walaupun Kejadian yang ia alami sudah sejak tanggal, 21 April 2024 lalu, namun Karena panik dan bingung tidak tau berbuat apa untuk mengembalikan uang sebesar itu, maka Tribuana nekat melapor ke Polda Sumsel”, bebernya.
Selanjut nya Tri mengatakan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak toko untuk ditanda tangani tersebut dijelaskan bahwa dirinya dipaksa untuk bersedia mengganti rugi sejumlah nominal yang tertera diatas, sedangkan untuk jaminan sementara saya telah menitipkan 1 buah mobil Pick Up merk Grand Max beserta BPKB dan STNK.
Sedangkan dari pimpinan toko waktu itu mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum jika dalam waktu 4 Minggu ganti rugi tersebut tidak segera bibayarkan atau di penuhi, sehingga merasa tertekan akhir nya surat pernyataan tersebut ia tanda tangani.
menurut Tri Buana ia dipaksa oleh pihak toko tempat ia bekerja untuk menanda tangani surat pernyataan tersebut kalau tidak, ia tidak di perbolehkan pulang.
Sementara saudara Tri Buana yang mengetahui kejadian itu segera menelpon Suami Tri bernama Anang Suntoko untuk datang kerumah Pemilik toko dan diminta menyerahkan Mobil Grand Max beserta BPKB dan STNK sebagai jaminan agar istri nya bisa pulang.
selain itu dia juga diminta untuk menjualkan rumah pemilik toko, kalau tidak bisa menjual nya biarlah kami yang menjual nya”, Ujar Anang Suntoko. Menirukan perkataan pemilik toko, melalui WA kepadanya.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) No: LP/B/574/VI/2024. Tri Meminta agar pihak polda dapat segera memproses, karena ia merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tri Buana, M. Yamin dan Rekan, Ketika di hubungi Media ini, Di Mapolda Sumsel, mengatakan “saya sangat tersinggung sekali ketika Tim saya mengirim surat Somasi Kekantor Kacamata Eka Jaya 2 di jalan Jendral Sudirman ditolak oleh seorang perempuan yang mengaku pemilik toko, sambil mengatakan, bawak pulang kembali surat nya kalau begitu saudara Tri mau mengajak perang“, ujar tim saya yang ditiru M. Yamin, SH.
Sementara itu, Owner ( Pemilik Toko Eka Jaya 2) Mareta Eka Sabrina yang di hubungi PRnewspresisi.com melalui Wa. Nya.08527xxxxx pada hari sabtu pukul 13.31 wib hingga berita ini di kirim keredaksi tidak merespon nya, kendati sudah contreng 2.(Roy)