Prabumulih.PRnewspresisi.com – Hampir 1 tahun pekerjaan proyek seismik 3D Chrysant di wilayah kota Prabumulih, selesai dilaksanakan oleh PT Beureu Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia. Pun demikian proses ganti rugi terhadap warga yang rumahnya ikut terdampak dan mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan proyek tersebut hingga sekarang masih “gantung” dan menyisakan persoalan.
Bahkan meski sebelumnya sempat difasilitasi Pemerintah kota dan DPRD kota Prabumulih, namun nyatanya pihak perusahaan pelaksana seperti tidak mengindahkan hasil kesepakatan yang dibuat.
“Tak cuma itu, mereka (BGP) juga berani mengabaikan surat jaminan dari Pertamina dan jaminan mereka sendiri. Karena jaminan itulah, yang awalnya membuat kami percaya sehingga mereka bisa bekerja,” ungkap Gustav, saat dibincangi di kantornya, pada Senin, 11 Juli 2022.
Baca Juga : Hampir 1 Tahun Ganti Rugi Tidak Dibayar, Warga Korban Seismik di Prabumulih, Akhirnya Pilih Jalur HukumÂ
Gustav juga melanjutkan, pernah didatangi pihak perusahaan BGP Indonesia, dan sempat diiming-imingi uang ratusan juta rupiah dengan tujuan agar tidak meneruskan permasalahan ganti rugi tersebut.
“Tapi saya tolak, dan minta masalah ganti rugi semua warga yang rumahnya rusak, itu segera diselesaikan,” tutur Gustav, seraya menambahkan pernah menyampaikan penawaran itu, saat pertemuan di kantor Polsek Prabumulih Barat, belum lama ini.
“Ini bukan soal masalah nonimal angka ganti rugi, tapi penyelesaian perbaikan rumah yang rusak itu seperti apa?” sambung Yogos, ikut menimpali.
Ia juga mengaku, sempat mempertanyakan dasar hitungan nominal angka ganti rugi yang disampaikan oleh pihak perwakilan perusahaan. “Karena kapan dihitungnya tidak tahu, bertemu saja belum apalagi ada kesepakatan. Dan inilah yang menjadi alasan mereka tidak mau ganti rugi, jika kita tidak mau menerima nominal angka yang mereka buat,” tandas dia.
Tempuh Jalur Hukum
Lantaran dinilai tak ada itikad baik, dan terkesan mengabaikan proses ganti rugi, puluhan warga kelurahan Gunung Kemala, kecamatan Prabumulih Barat, yang rumahnya mengalami keretakan dan rusak memilih bakal menempuh jalur hukum.
“Semuanya sudah kita serahkan ke pengacara kita, dari Jakarta,” ucap Gustav.
Disinggung apakah akan dilaporkan secara perdata atau pidana, mantan Assman PT Pertamina Asset 2 (sekarang Pertamina PHR Zona 4) ini tidak menjelaskannya secara rinci. Dirinya hanya mengaku, sudah menyerahkannya ke pihak lawyernya.
“Masih dilihat dulu, mana yang dulunya dilakukan. Kita serahkan ke pengacara kita,” sebut pria yang sekarang menjabat ketua Kopena Prabumulih ini.
Lebih jauh, ia juga menyebut, pihaknya akan terus berjuang menuntut haknya sesuai aturan yang berlaku, dan isi clausul perjanjian kontrak kerja mereka (BGP) dengan Pertamina.
“Ya kami juga berharap dengan pihak SMSI bisa terus mendukung dan membantu kami menyelesaikan masalah ini. Terutama kepada Ketua Umum SMSI, Bapak Firdaus dan Ketua Dewan Pembina SMSI, Bapak Jenderal Dudung, serta Ketua SMSI Sumsel dan Prabumulih, Bapak Jon Heri dan Donni, yang sudah sangat membantu kami dan konsen terhadap permasalahan ini,” harap Gustav, yang langsung diaamiinkan oleh beberapa warga lainnya.
Sementara, kondisi yang sama kembali ditemui perwakilan SMSI kota Prabumulih, ketika mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perwakilan PT BGP Indonesia, terkait persoalan tersebut, pada Senin sore, 11 Juli 2022.
Selain hanya aksi diam, dan tidak memberikan tanggapan dan membalas konfirmasi via WhatsApp, pihak BGP juga tidak mencoba mengangkat sambungan telepon seluler media ini, meski sejumlah nomor handphone yang dituju dalam kondisi aktif. (SMSI)
Discussion about this post