Batam,PRnewspresisi.com – Pengumuman penyesuaian (kenaikan) tarif listrik di Kota Batam oleh PT. PLN Batam mendapatkan banyak respon negatif dan penolakan di berbagai kalangan.
Banyak kecaman (penolakan dengan keras) yang dilontarkan oleh Aktivis, Tokoh Masyarakat, Buruh, Mahasiswa dan juga masyarakat Kota Batam terkait penyesuaian tarif tersebut.
Salah satu kecaman tersebut juga datang dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam, Diki Candra.
Diki mempertanyakan urgensi Dirjend ESDM yang memerintahkan PT. PLN Batam untuk melakukan penyesuaian (kenaikan) tarif listrik di Kota Batam.
“Apa urgensinya untuk penyesuaian (kenaikan) tarif listrik di Kota Batam ini”, Ungkap Diki kepada awak media, Minggu (07-07-24) pagi di salah satu kedai kopi di Kecamatan Batu Aji.
Lanjut Diki, Ia juga menolak dengan keras terkait penyesuaian (kenaikan) tarif listrik tersebut.
“Kami menolak dengan keras kenaikan tarif listrik tersebut. Jika PLN Batam tetap memaksakan, maka kami akan turun hingga penyesuaian tarif dibatalkan dan Dirut PLN Batam dicopot,” tegasnya.
Selain itu, Diki juga meminta PT. PLN Batam melakukan penyesuaian terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT. PLN Batam berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.18 Tahun 2019.
“Kami juga minta PLN Batam segera melakukan penyesuaian TMP berdasarkan Permen ESDM No.18 Tahun 2019 Pasal 6A ayat 4 terkait kompensasi pemadaman listrik,” sebutnya.
Dijelaskan Diki, pada pasal 6A ayat 4 tersebut konsumen akan mendapatkan kompensasi sebesar 50% dari biaya beban jika terjadi gangguan (pemadaman listrik) hingga 2 jam dalam 1 bulan.
Sementara, jika listrik padam selama 2 jam hingga 4 jam, konsumen akan mendapatkan kompensasi sebesar 75% dari biaya beban.
Jika padam lebih dari 4 jam hingga 8 jam, kompensasi yang akan diterima oleh konsumen sebesar 100% dari biaya beban.
Untuk pemadaman listrik lebih dari 8 jam hingga 16 jam, konsumen akan mendapatkan kompensasi sebesar 200% dari biaya beban.
Jika pemadaman listrik terjadi diatas 16 jam hingga 40 jam, maka konsumen akan menerima kompensasi sebesar 300% dari biaya beban.
Sedangkan lama gangguan (pemadaman) yang terjadi diatas 40 jam, maka PLN wajib memberikan kompensasi sebesar 500% dari biaya beban atau rekening minimum.
Terakhir, Diki menekankan PT. PLN Batam untuk segera melakukan penyesuaian kompensasi terkait gangguan (pemadaman) listrik di Kota Batam.
“Kami minta PLN Batam segera melakukan penyesuaian kompensasi berdasarkan Permen ESDM. Jangan pakai lagi Pergub Kepri 2017 terkait kompensasi. Karena kompensasi yang diberikan selama ini jika ada pemadaman (listrik) tidak sesuai dengan Permen ESDM,” tutupnya. (Red)