Sumsel,PRnewspresisi.com— Kasus mega korupsi kembali mencuat di kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalam kasus tersebut kerugian Negara mencapai Rp.555. Milyar. Dalam dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.
Keenamnya Masing masing Endri Syaifoel selaku Komisaris Utama / Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtra, Gunadi selaku Direktur Utama/ Komisaris Utama PT.Bara Centra Utama/ PT.Andalas Bara Sejahtra, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisarisnya Utama PT. Andalas Bara Sejahtra / Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtra serta Misri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lahat Periode tahun 2010- 2015, Syaifullah Aprianto, selaku Kepala Seksi Dan Energi Dinas Pertambangan Lahat periode tahun 2010-2015, dan Lefy Desmianti Kepala Seksi Dinas Pertambangan lahat Priode 2010/2015.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum( Kasi Penkum) Venny Yulia Eka Sari, SH MH yang Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus ( Advidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi. SH MH pada saat Pers relis, Senin 22/7/2024, menyampaikan berdasarkan Surat Penyidikan Kejati Sumsel. Nomor.7/L.6/FG.1/3/2024. 15 maret 2024 Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup, sebagai mana di atur dalam pasal 184 ayat( 1 ) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) maka dilakukan Penetapan ke 6 orang.
tersangka tersebut yang telah di lakukan penahan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Klas 1 A Pakjo Palembang dan satu orang Wanita di tahan di Rutan Klas II A. Jl. Merdeka Palembang .
“Selama 20 hari kedepan mulai 22 juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 kedepan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara dasar Hukum yang di gunakan dalam penahanan, sebagai mana di atur dalam pasal 21 ayat( 1 ) KUHP. Di khawatirkan kan para tersangka takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi perbuatan nya”,Ujar Venny.
Selanjutnya, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus ( Advidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi, S.H,M.H. Modus para tersangka tersebut, dugaan korupsi pengelolaan tambang Izin Tambang Batu Bara Pt. Andalas Bara Sejahtra ( ABS) yang diduga telah melakukan kerusakan lingkungan, sejak tahun 2010-2014. Wilayah Sumsel khusus nya di kabupaten lahat, yang mengakibatkan Negara di Rugikan Mencapai Rp. 555 Milyar.
Lebih lanjut dikatakan, Advidsus, pada saat PT.Andalas Bara Sejahtera ( ABS) merupakan Perusahaan Swasta dengan stuktur kepengurusan, perusahaan selalu berubah-ubah pada tahun 2010-2013, yang di jabat oleh tiga orang dengan inisial End, Gdn dan Bdn.