PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Kabar Kriminal

Kasus Mega Korupsi Kembali Mencut Di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Kerugian Negara Mencapai Rp.555. Milyar

Dedi Oleh Dedi
23 Juli 2024
dalam Kabar Kriminal
0
Kasus Mega Korupsi Kembali Mencut Di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Kerugian Negara Mencapai Rp.555. Milyar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumsel,PRnewspresisi.com— Kasus mega korupsi kembali mencuat di kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalam kasus tersebut kerugian Negara mencapai Rp.555. Milyar. Dalam dugaan korupsi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.

Keenamnya Masing masing Endri Syaifoel selaku Komisaris Utama / Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtra, Gunadi selaku Direktur Utama/ Komisaris Utama PT.Bara Centra Utama/ PT.Andalas Bara Sejahtra, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisarisnya Utama PT. Andalas Bara Sejahtra / Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtra serta Misri Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lahat Periode tahun 2010- 2015, Syaifullah Aprianto, selaku Kepala Seksi Dan Energi Dinas Pertambangan Lahat periode tahun 2010-2015, dan Lefy Desmianti Kepala Seksi Dinas Pertambangan lahat Priode 2010/2015.

Menurut Kasi Penerangan dan Hukum( Kasi Penkum) Venny Yulia Eka Sari, SH MH yang Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus ( Advidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi. SH MH pada saat Pers relis, Senin 22/7/2024, menyampaikan berdasarkan Surat Penyidikan Kejati Sumsel. Nomor.7/L.6/FG.1/3/2024. 15 maret 2024 Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup, sebagai mana di atur dalam pasal 184 ayat( 1 ) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP) maka dilakukan Penetapan ke 6 orang.

tersangka tersebut yang telah di lakukan penahan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Klas 1 A Pakjo Palembang dan satu orang Wanita di tahan di Rutan Klas II A. Jl. Merdeka Palembang .

“Selama 20 hari kedepan mulai 22 juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 kedepan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara dasar Hukum yang di gunakan dalam penahanan, sebagai mana di atur dalam pasal 21 ayat( 1 ) KUHP. Di khawatirkan kan para tersangka takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi lagi perbuatan nya”,Ujar Venny.

Selanjutnya, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus ( Advidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Umaryadi, S.H,M.H. Modus para tersangka tersebut, dugaan korupsi pengelolaan tambang Izin Tambang Batu Bara Pt. Andalas Bara Sejahtra ( ABS) yang diduga telah melakukan kerusakan lingkungan, sejak tahun 2010-2014. Wilayah Sumsel khusus nya di kabupaten lahat, yang mengakibatkan Negara di Rugikan Mencapai Rp. 555 Milyar.

Lebih lanjut dikatakan, Advidsus, pada saat PT.Andalas Bara Sejahtera ( ABS) merupakan Perusahaan Swasta dengan stuktur kepengurusan, perusahaan selalu berubah-ubah pada tahun 2010-2013, yang di jabat oleh tiga orang dengan inisial End, Gdn dan Bdn.

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 1 dari 2
12Next
Pos Sebelumnya

Bak Seller Tempat Penampungan Minyak Ilegal DidugaTerbakar

Pos Selanjutnya

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Terkait Posts

Breaking News, Wakil Manager First Club WNA Asal Tiongkok Dikabarkan Babak Belur Usai Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Breaking News, Wakil Manager First Club WNA Asal Tiongkok Dikabarkan Babak Belur Usai Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

30 Agustus 2025
Senpi & Sabu Digulung, Polres Banyuasin Rilis Capaian Ungkap Kasus Periode Bulan Juni

Senpi & Sabu Digulung, Polres Banyuasin Rilis Capaian Ungkap Kasus Periode Bulan Juni

11 Juli 2025
Diamankan Saat Bertugas! Security PT SMS Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di Perkebunan Banyuasin

Diamankan Saat Bertugas! Security PT SMS Tertangkap Bawa Senjata Api Rakitan di Perkebunan Banyuasin

14 Juni 2025
Diduga Serobot Lahan, Masyarakat PT. PNS Akan Membawa Ke Jalur Hukum Oleh Pengacara Masyarakat

Diduga Serobot Lahan, Masyarakat PT. PNS Akan Membawa Ke Jalur Hukum Oleh Pengacara Masyarakat

2 Mei 2025
Pos Selanjutnya
Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!