PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Ketua Komda LP-KPK Kepri Desak PT. PLN Batam Batalkan Kenaikan Listrik

Dedi Oleh Dedi
4 Agustus 2024
dalam Berita
0
Ketua Komda LP-KPK Kepri Desak PT. PLN Batam Batalkan Kenaikan Listrik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,PRnewspresisi.com – Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kepulauan Riau, Yuansyah, S.Sos angkat bicara terkait kenaikan tarif listrik di Kota Batam, Sabtu (03-08-24) malam.

Menurut Yuansyah, Penyesuaian Tarif Listrik (Tariff Adjustment) yang telah ditetapkan oleh PT. PLN Batam dan berlaku sejak 1 Juli 2024 yang lalu diduga melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dasar PT. PLN Batam naikin tarif listrik itu kan karena Surat Menteri ESDM nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Triwulan III (Juli-September) Tahun 2024. Tapi, apa pernah Kementrian ESDM atau PT. PLN Batam melakukan sosialisasi sebelum surat keputusan itu ditetapkan? Tak ada kan? Itulah kami duga melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No.30 Tahun 2014,” Ungkap Yuansyah, Sabtu (03-08-24) malam.

Dijelaskan Yuansyah, Pasal 46 Ayat 1 UU. No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan berbunyi :

“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan atau fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat”

Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 46 Ayat (1) tersebut sudah sangat jelas bahwa sebelum keputusan dibuat Pejabat Pemerintahan harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terlibat.

Tambah Dia, namun kenyataannya masyarakat Kota Batam tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum keputusan menteri tersebut ditetapkan.

“Saya sudah tanya ke beberapa masyarakat di Kota Batam. 100% mengatakan tidak pernah mendengar adanya sosialisasi tentang Penyesuaian Tarif Listrik ataupun Kenaikan Tarif Listrik. Kalau bulan Juli kemaren iya, setelah heboh di tengah masyarakat adanya keputusan kenaikan tarif listrik yang diumukan oleh PLN Batam”, Jelasnya.

Terakhir, Yuansyah meminta dengan hormat agar PT. PLN Batam untuk segera membatalkan kenaikan tarif listrik tersebut.

“Kami minta dengan hormat agar PT. PLN Batam segera membatalkan kenaikan tarif listrik tersebut. Sosialisasikan terlebih dahulu, lihat tanggapan masyarakat. Jangan main seperti otoriter begitu! Kami juga mensupport total Aliansi Batam Menggugat jika ingin melakukan Aksi Unjuk Rasa (Demo) dalam penolakan kenaikan tarif listrik tersebut,” Tutupnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email
Pos Sebelumnya

Demo Ditunda, ABM Surati Lagi PLN Batam. Bendum HMI Batam : Batalkan Kenaikan Tarif Listrik

Pos Selanjutnya

Hadirkan Handoko, KPU Banyuasin Sukses Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024

Terkait Posts

WaKo Solok Ramadhani Kirana Putra Membuka Secara Resni Bimtek Pembelajaran Digitalisasi Tingkat SMP

WaKo Solok Ramadhani Kirana Putra Membuka Secara Resni Bimtek Pembelajaran Digitalisasi Tingkat SMP

14 November 2025
Pemuda Berprestasi Sumsel Rama Doni Dukung Pelestarian Rumah Adat Bari Pesirah Pangkalan Balai

Pemuda Berprestasi Sumsel Rama Doni Dukung Pelestarian Rumah Adat Bari Pesirah Pangkalan Balai

13 November 2025
Wali Kota Solok Kukuhkan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu dan Penandatanganan MoU Bawaslu dengan Kwarcab

Wali Kota Solok Kukuhkan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu dan Penandatanganan MoU Bawaslu dengan Kwarcab

12 November 2025
Dinkes Banyuasin Tunjukkan Performa Solid di Turnamen Mini Soccer HKN ke-61 Palembang

Dinkes Banyuasin Tunjukkan Performa Solid di Turnamen Mini Soccer HKN ke-61 Palembang

11 November 2025
Pos Selanjutnya
Hadirkan Handoko, KPU Banyuasin Sukses Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024

Hadirkan Handoko, KPU Banyuasin Sukses Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!