Palembang,PRnewspresisi.com-–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuasin menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024 di Ballroom Hotel Aryaduta, Kota Palembang, Sabtu (3/8/2024).
Kegiatan dibuka ketua KPU Banyuasin Aang Midharta yang dihadiri kepala Kesbangpol, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim0430, Ketua PWI Banyuasin serta perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Dalam sambutannya Aang Midharta menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada partai politik dan pihak-pihak terkait mengenai proses dan ketentuan pencalonan dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita diskusikan mengenai peraturan tersebut,” tuturnya.
Dirinya menyebut, PKPU ini menjadi dasar pelaksanaan tahapan pencalonan termasuk syarat-syarat pasangan calon dan alur pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2024. Sehingga pemahaman yang baik mengenai PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini sangat krusial agar proses pencalonan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami aturan-aturan yang berlaku dalam menciptakan Pilkada serentak tahun 2024 yang damai, sukses dan adil di Kabupaten Banyuasin.
Bertambah antusias karena sosialisasi menghadirkan Handoko komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumsel.
Handoko menjelaskan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada nantinya. (rill PWI)