PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Pernyataan KPU Merespon Putusan MK

Dedi Oleh Dedi
20 Agustus 2024
dalam Berita
0
Pernyataan KPU Merespon Putusan MK
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, PRnewspresisi.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah dalam konferensi pers di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8) malam.

Afif mengatakan KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

Selain itu, KPU juga akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024

Berikut pernyataan lengkap Ketua KPU Mochammad Afifuddin:

Mengingat kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa merubah Undang-undang, dalam hal ini KPU mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Pertama, kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pascaputusan MK.

Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR.

Ketiga, kami mensosialisasikan ke partai politik terkait adanya putusan ini.

Keempat, kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan. Konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.

KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

MK membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.(*)

Sumber : CNN

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Putusan MK
Pos Sebelumnya

Bupati Solok Berpesan kepada Para Wali Nagari agar Menjaga Persatuan dan Kesatuan, Jangan Angkuh dengan Jabatan

Pos Selanjutnya

Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Sembiko, Inovasi dan Solusi AKS

Terkait Posts

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

5 Oktober 2025
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

5 Oktober 2025
Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

5 Oktober 2025
Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

4 Oktober 2025
Pos Selanjutnya
Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Sembiko, Inovasi dan Solusi AKS

Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Sembiko, Inovasi dan Solusi AKS

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!