Batam,PRnewspresisi.com– Sungguh sangat miris melihat salah satu tagihan listrik pelanggan PT PLN Batam yang berinisial M dan berlokasi di Kecamatan Nongsa Kota Batam, Rabu (21-08-24).
Berdasarkan data yang awak media terima, awalnya pelanggan dengan nama meteran berinisial M itu dikenakan tagihan untuk bulan Agustus 2024 sebesar Rp 214.307 (Dua Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).
Namun, karena tagihan tersebut tidak juga dapat dibayarkan hingga hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, total tagihan itu menjadi Rp 239.307 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Tujuh Rupiah).
Setelah awak media melakukan penulusuran langsung terkait tagihan tersebut di website resmi PLN Batam, awak media dikejutkan dengan jumlah pemakaian kWh dari total tagihan tersebut yang hanya digunakan sebanyak 66 kWh pemakaian listrik.
Artinya, pelanggan dengan inisial M itu bukanlah pelanggan yang membutuhkan daya listrik yang besar untuk kebutuhan rumahnya. Hal itu dikarenakan M hanya menggunakan listrik sebanyak 66 kWh per bulan.
Namun dalam info tagihan terkait daya yang diberikan oleh PT PLN Batam kepada pelanggan berinisial M, yaitu daya sebesar 10A (2200VA). Sehingga M harus merogoh kocek yang besar untuk membayar biaya beban yang dikenakan sebesar Rp 126.205 (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Rupiah).
Padahal, dengan pemakaian yang hanya sebanyak 66 kWh per bulan itu, M seharusnya tidak menggunakan listrik dengan daya 10 A (2200 VA). Melainkan dapat menggunakan listrik dengan daya 6A atau dengan daya 4A bersubsidi yang harga per kWhnya juga sangat murah yaitu hanya Rp 605 / kWh sebagaimana sesuai dengan informasi dari PLN Persero.
Sehingga, jika hal itu dilakukan maka M tidak dikenakan biaya beban (Abodemen) yang sangat mencekik. Hal ini juga dikarenakan menimbang pemakaian kebutuhan listrik juga tidak besar di rumahnya M.
Sementara, Ketua Aksi Demo PT PLN Batam, Andri Saputra sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia berharap PLN Batam segera melakukan evaluasi terhadap seluruh pelanggan.
“Ini juga sebenarnya salah satu tuntutan kami dari Aliansi Batam Menggugat (ABM) selain menolak dengan tegas kenaikan tarif listrik yang sudah diberlakukan oleh PT PLN Batam sejak 1 Juli 2024 yang lalu. Ini tuntutan kami poin ke 4, dimana kami meminta PLN Batam memberikan kebebasan kepada pelanggan untuk melakukan penurunan daya,” Ujar Andri Saputra, Rabu (21-08-24) malam.
Ditambahkan Andri, Ia mengatakan bahwa PLN Batam harus bisa peka terhadap kebutuhan listrik masyarakat yang sesungguhnya.
“Coba dilihat itu, sesuai gak jika hanya pakai listrik 66 kWh sebulan tapi dikasih daya 10A? Apa gak sengsara masyarakat kecil dibuatnya? Jadi, kami minta PLN Batam segera mengabulkan semua tuntutan ABM. Karena tuntutan kami itu semuanya ada dasar dan bukan hanya nuntut saja,” Pungkasnya. (Red)