Oleh : Riko oktaviardi ( Mahasiswa program pasca sarjana pendidikan Agama Islam UM SUMBAR)
PRnewspresisi.com-Dalam hukum adat minang kabau ada prilaku sumbang duo baleh yang mengajarkan bagaimana seseorang dalam bertingkah laku sehingga dipandang beretika atau bertatakrama. Dalam pandangan penulis saat ini banyak generasi milenial yang kurang memahami istilah sumbang duo baleh ini sehingga tak jarang ditemukan pemudi pemudi yang tidak punya tata karama dan sikap juga turut meluntur ,
ketika berjalan misalnya tak jarang kita lihat ada perempuan yang bergoncengan 3 orang atau lebih diatas satu motor kemudian dalam berbicara tidak mengenal kato nan ampek sehingga berbicara tidak lagi melihat siapa lawan bicaranya, semua dianggap sama.
Dan penulis temukan juga dalam tata cara duduk yang seharusnya bersimpuh kerap juga banyak yang bersila, sehingga hal ini dipandang tidak baik dan kurang etis. Padahal sikap dan adab dalam minang kabau sangat dijunjung tinggi sebagaimana ungkapan petatah petitih berikut “ dek ribuik rabahlah padi, padi dicupak datuak tumangguang, kok hiduik indaklah babudi duduak tagak kamari cangguang”. Artinya dalam petatah petitih ini jika tidak punyak akhlak atau budi serta tata krama yang baik maka kemanapun kita pergi apapun yang kita lakukan tidak akan dihargai oleh orang lain.
Sumbang duo baleh adalah perbuatan yang kurang baik dan kurang terpuji dan harus dihindari oleh perempuan minang kabau agar tidak mendatangkan malu bagi orang tua, niniak mamak serta seluruh anggota keluarganya. Perempuan dalam minang kabau memegang peranan penting, perempuan diminang kabau tidak hanya berfungsi untuk meneruskan keturunan dan hanya bekerja didapur seperti semboyan yang sering diungkapkan oleh beberapa orang yaitu“ kadapua, kasumua, kakasua” yang artinya perempuan dinilai hanya sekedar mengurus dapur atau berbagai kebutuhan rumah tangga tetapi lebih dari itu perempuan juga terlibat dalam musyawarah dikeluarga, dikampung atau dalam negerinya. Hal ini mengungkapkan bahwa peran perempuan diminang kabau amatlah sakral dan merupakan limpapeh rumah nan gadang atau tiang utama sebagai kunci harta pusaka keluarganya.
Perempuan yang melakukan perbuatan sumbang duo baleh dianggab tidak beretika atau bataratik dalam minang kabau sehingga perbuatan ini jika dapat dihindari oleh perempuan maka perempuan tersebut itu akan dipandang baik oleh masyarakat. Adapun sumbang duo baleh yang harus dihindari perempuan dalam hukum adat minang kabau tersebut adalah sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang caliak, sumbang makan, sumbang pakai, sumbang karajo, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang bagaua, dan sumbang kurenah
Baca Juga : Kurikulum Merdeka Dalam Pandangan Filsafat Konstruktivisme
Dalam pandangan penulis prilaku sumbang duo baleh yang paling dominan ditemukan pada perempuan saat ini adalah sumbang duduak, sumbang bajalan, sumbang bapakaian, sumbang kato Adapun Sumbang duduak adalah sumbang bagi seseorang apabila dia duduk tidak sesuai dengan etika duduk menurut adat.
Banyak ditemukan perempuan saat ini duduknya sembarangan, seperti mengangkat kaki sebelah, duduk ditepi jalan, duduk bersama laki-laki, duduk dengan membuka lebar kedua paha, tentu hal ini sangat jauh dari nilai nilai dan budaya alam minang kabau idealnya perempuan Minangkabau duduknya adalah dengan cara basimpuah atau bersimpuh perempuan tidak pantas duduk mancangkuang ( berjongkok) baselo ( bersila) ataupun mengangkang sesuai dengan petatah minang kabau “ pabaiak lakuan paelok taratik”.
Selanjutnya sumbang bajalan adalah penulis temukan juga perempuan jika berjalan tidak sesuai dengan etika berjalan menurut adat. dalam berjalan, berjalan dengan laki-laki yang sembarangan, berjalan terburu-buru, tertawa sambil berjalan bahkan makan sambil berjalan. Ini menandakan rasa malu sudah mulai berkurang, seharusnya sikap perempuan minang kabau adalah menjaga rasa malu tersebut sesuai dengan petatah “ kok padusi indak bamalu, jadi acek saumua hiduik, bak pintu indak bapasak, mudah rang maliang mamasukinyo. Bak parahu indak ba kamudi, biaso asek dalam balayia.” Yang artinya pituah untuk perempuan minang kabau yang tidak punya rasa malu
Berikutnya sumbang kato adalah sumbang bagi seorang perempuan jika berkata tidak sesuai dengan etika berkata menurut adat. “Dipamanih muluik sarato kucindan murah juo handaknyo”. pesan dalam pituah ini adalah senantiasa menjaga tutur kata berfikir terlebih dahulu sebelum berbicara, menggunakan perasaan serta akal fikiran supaya perempuan Minangkabau tidak mengucapkan kata-kata yang tidak baik.
Kemudian sumbang bapakaian adalah sumbang bagi perempuan dalam berpakaian, baik caranya maupun tujuannya yang tidak sesuai dengan etika adat Minangkabau. sumbang bapakaian adalah menutup aurat namun banyak perempuan zaman ini cendrung memperlihatkan lekuk tubuh dan tidak mempertahankan nilai-nilai etika, nilai estetika, yang menyangkut akan keanggunan, keindahan dan kenyamanan bagi perempuan Minangkabau.
Dari fenomena tersebut dilihat dari tinjauan filsafat moral, sumbang duo baleh memiliki keterkaitan antara berbagai aspek pandangan filsafat moral dalam setiap bentuk prilaku. Yaitu etika deskriptif fan etika normatif. Adapun etika deskriptif yaitu etika yang memberikan dasar sebagai acuan, untuk menilai baik atau buruknya tindakan seseorang. Dari teori tersebut dalam pandangan filsafat moral sumbang duo baleh ini termasuk ajaran doktrin teori atau prinsip moral yang dimiliki oleh masyarakat minang kabau, jika perbuatan ini dilakukan maka akan jadi acuan nilai moral bagi masyarakat minang kabau dalam menilai baik atau buruknya tindakan seseorang.
Dalam filsafat Moral atau etika kepatuhan pada aturan yang mengatur perilaku manusia berdasarkan beberapa gagasan tentang benar dan salah. Sesuai dengan teori tersebut sumbang duo baleh ini merupakan bagian dari gagasan dan tindakan yang salah dalam beprilaku diminang kabau. Kemudian yang kedua adalah filsafat moral normatif yaitu merupakan norma norma yang menuntun manusa bertindak secara baik dan menghindarkan hal hal yang buruk sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam hal ini filsafat moral normatif adalah tindakan pencegahan dan penghindaran dari bentuk prilaku yang tidak baik seperti halnya sumbang duo baleh yang ada dalam hukum adat minang kabau. Jadi kesimpulannya dalam filsafat moral bahwa sumbang duo baleh tersebut merupakan norma norma yang harus dipatuhi hendaknya oleh setiap perempuan minang kabau karena dalam filsafat normatif setiap norma norma adalah bentuk penilaian terhadap tingkah laku individual atau kelompok. Dan harapan penulis semoga kedepannya perempuan minang kabau selalu menjaga diri dan menghindari bentuk prilaku sumbang duo baleh tersebut dalam kehidupan***
Discussion about this post