Batam,PRnewspresisi.com – Aksi Unjuk Rasa (Demo) terjadi di depan kantor pusat PT PLN Batam oleh Aliansi Batam Menggugat (ABM) pada hari Rabu, (28-8-2024).
Aksi ABM kali ini melibatkan sekitar puluhan orang dari berbagai Organisasi, Ormas, OKP, LSM ataupun Paguyuban yang tergabung dalam aksi tersebut.
Aliansi Batam Menggugat (ABM) menyampaikan penolakan terkait kenaikan tarif listrik yang dianggap tidak adil oleh PT PLN Batam.
Mereka mendesak untuk membatalkan kebijakan tersebut yang diduga melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu.
ABM juga menuntut kompensasi bagi masyarakat (pelanggan) PT PLN Batam ketika terjadi gangguan (pemadaman listrik) berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2019. Selama ini, pelanggan yang mengalami pemadaman listrik tidak mendapatkan kompensasi apa pun dari PLN, yang tentunya sangat merugikan bagi masyarakat.
Selain itu, ABM juga meminta penghapusan pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang telat membayar tagihan baru beberapa hari. Pemutusan sementara ini kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan.
ABM juga menuntut PLN Batam untuk memperbolehkan pemasangan baru meteran listrik kepada masyarakat dengan daya dibawah 10VA (4VA atau 6VA) dan memperbolehkan pelanggan yang saat ini memiliki daya 10VA untuk melakukan penurunan daya ke 6VA atau 4VA dan 2VA.