PALEMBANG,PRnewspresisi.com,- Konflik lahan berkepanjangan antara warga P17 Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) selaku pemilik Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) dengan Koperasi Maju Jaya selaku mitra PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) berbuntut terjadinya bentrok antara kedua belah pihak.
Bentrok tersebut mengakibatkan Devi Umbara (29) dan Sapei (57) warga RT 14 Desa Agung Jaya selaku pemilik TSM P17 Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan ditangkap aparat kepolisian dengan tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap Rastani warga RT 11 P17 Desa Agung Jaya.
Terkait permasalahan tersebut, Devi Umbara dan Sapei melalui kuasa hukumnya LBH GP Ansor Kabupaten Musi Banyuasin ADV Fahmi SH MH, bersama ADV Febra Hutama Yudha SH CMe dan Ari Andrian Sanusi SH CMe mengatakan, dugaan pengeroyokan tersebut dipicu oleh penggusuran lahan warga TSM yang berakibat adanya insiden bentrokan di kedua belah pihak. “Kedua warga tersebut adalah korban penggusuran lahan,” terangnya.
Lanjut Fahmi, pihaknya akan melaporkan balik terkait penggusuran lahan kliennya tanpa dasar yang jelas, dengan melibatkan oknum pejabat pemerintah desa, oknum keamanan perusahaan, dan tidak menutup kemungkinan apabila ada prosedur penangkapan yang salah akan ditempuh melalui jalur hukum.
Mengingat penangkapan kedua klien kami atas nama Devi Umbara dan Sapei. Laporan kejadian 3 April 2024, LP di bulan yang sama, sementara keduanya ditangkap 31 Juli 2024 tanpa surat panggilan dan surat penangkapan.
“Ini bukan pengeroyokan, mereka membela diri karena Devi Umbara dicekik terlebih dahulu oleh Rastani yang saat itu datang kelokasi kejadian bersama pengacara, perangkat desa, oknum kepolisian yang bertugas di PT BKI serta pengurus koperasi,” imbuh Fahmi.
Pihaknya akan mengajukan gugatan secara hukum terkait prosedural penahanan kedua warga Lalan tersebut. “Oleh karena itu, kita minta kepada pak Kapolda, agar kedua warga tersebut dibebaskan dengan alasan mereka mempertahankan haknya yang akan diserobot,” pungkasnya.
Terpisah, Kadisah selaku Ketua Kelompok Tani Transmigrasi Swakarsa Mandiri menjelaskan, permasalah sengketa lahan ini sudah berlarut – larut dan tak kunjung selesai dan akhirnya berbutut penahanan kedua warga P17 Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan.