BANYUASIN, PRnewspresisi.com— Pemerintah Desa Srikembang adakan Musyawarah Desa Perubahan RPJM Tahun 2022 hingga 2030 di Ruang kantor Desa Senen 9 /9/2024
Dalam pembahasan Perubahan di hadiri oleh Plt. Camat, kepala Desa, BPD,Bhabinkamtibmas, Kadus, RT Pendamping Desa juga Tokoh masyarakat dan tokoh Agama.
Hadir kepala Desa Srikembang menyampaikan, ” Tujuan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan RPJM Desa adalah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa. Arah kebijakan tersebut meliputi sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, dan penyelenggaraan pemerintah.
Mengidentifikasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa, Menjalin kerja sama dan solidaritas antar warga desa Mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Ketua BPD Desa Srikembang Tupon menjelaskan “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum untuk menyerap aspirasi masyarakat. Membuka Musdes, Menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, Menyerap aspirasi masyarakat untuk pembangunan yang lebih baik ujarnya.
Tujuan Musdes Membahas dan menyepakati data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di desa; Melakukan verifikasi dan validasi data DTKS; Menetapkan data DTKS yang akurat dan mutakhir; Menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam rangka penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan dan penambahan pembangunan Desa bentuk kerjasama dengan kepala desa. ( S-chaniago /Eko)