Banyuasin,PRnewspresisi.com—Akibat dari pemberitaan Media PRnewspresisi.com dengan judul Sekolah Menengah Atas Negri.1 (SMAN.1) muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, telantarkan Bendara merah Putih di biarkan robek ( Rusak).
Akibat dari pemberitaan tersebut muncul telpon misterius dengan nada, “benar ini Raito Ali , di jawab benar, ini siapa, lalu di jawab anda harus kembali lagi ke Muara Sugihan, dan temui saya kalau sampai di sana”, ucapnya.
kemudian media ini mempertanyakan “ada urusan apa dan siapa ini, pokok nya anda harus kesini dan hubungi saya, melalui nomor ini. 0812 7211 60 XX”,ujar nya, pada hari kamis jam 7.30 tgl.5 /9/2024.
Namun merasa tidak kenal dengan orang tersebut dan dia pun tidak memberikan identitas nya ,untuk apa menangapi nya.
Sementara itu, praktisi hukum dari Kantor Hukum M.Yamin SH dan Rekan, ketika di hubungi Media ini sangat menyesal kan Tindakan Pembiaran lambang Negara Bendera Merah Puti yang di biar kan robek( Rusak)
“ini merupakan lambang Negara yang harus di hormati dan menjadi kebanggaan Rakyat indonesia dan ini di atur dalam UU. No.24 tahun 2009. Tentang bendera merah putih, lambang Negara bisa di kenakan pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp.100 juta, dengan sarat ada laporan masyarakat atau ormas kepada pihak berwajib,”Ujar M.Yamin yang banyak membela keadilan bagi orang yang tidak mampu.( Roy).