PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Di Duga Ketua BPD Melakukan Pembiaran Persoalan jalan Usaha Tani desa suka Mulya

Dedi Oleh Dedi
11 Oktober 2024
dalam Berita
0
Di Duga Ketua BPD Melakukan Pembiaran Persoalan jalan Usaha Tani desa suka Mulya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin,Prnewspresisi.com-Pembangunan badan jalan usaha tani yang terletak di Desa Suka Mulya kecamatan Betung kabupaten Banyu Asin tahun anggaran 2024 sangat tidak efektif 11/10/2024

Plt Camat Betung Dino Suryadinata SH melakukan sidak pertama ke jalan usaha tani pada hari Senin tanggal 7/10/2024 di Desa Suka Mulya jelas tidak efektif dan tidak memenuhi persyaratan yang sah dari warga yang terkena badan jalan usaha tani tersebut

Di sidak pertama Dino Suryadinata SH menyampaikan, ” pembangunan jalan usaha tani ini,seharusnya mempunyai surat hibah dari warga yang terkena badan jalan tersebut bukan surat daftar hadir Musyawarah”, katanya

Hari Jumat tanggal 11/10/2024 untuk sidak ke dua kalinya, setelah di teliti jalan yang sempat terputus,kini sudah di perbaiki oleh ketua BPD desa Suka Mulya, Tentu ini mencurigakan seakan-akan ketua BPD bersama kades sudah sekongkol untuk menutupi kesalahannya

Dengan adanya pembangunan jalan yang tidak sesuai dengan persyaratan tentu menjadi pertanyaan banyak orang, sedangkan pembangunan jalan usaha tani di Desa Suka Mulya jelas menggunakan Dana Desa (DD) sebesar 60 juta Tentu ini jumlah yang tidak sedikit

Masih kata camat Betung Dana desa tidak boleh dikerjakan oleh kontraktor sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan, jelas camat.

Ketua BPD Desa Suka Mulya Sugiono saat di konfirmasi Camat Betung,mengatakan sudah ada surat kesepakatan dari warga, pasar dilihat kenyataanya hanya daftar hadir rapat bukan kesepakatan untuk pembentukan badan jalan usaha tani bukan hiba tanah.

Pihak media konfirmasi kepada Ks salah satu pemilik lahan yang terkena jalan usaha tani mengatakan tidak pernah memberikan kesepakatan, itu tanda tangan waktu hadir jelasnya .

Apa bila benar di peruntukan untuk jalan usaha tani kenapa salah satu warga bernama MJ dan Og berani menjual lahan nya kepada subkon kwari.

Maka dari itu camat mempertanyakan status jalantersebut kepada kades dan ketua BPD.

Sementara ketua BPD seolah olah tidak tau dalam hal ini, diduga ketua BPD melakukan pembiaran.”Jelas hal ini menjadi pertanyaan PLT Camat Betung Dino Suryadinata SH karena ada kejanggalan”, jelasnya.

Tugas BPD sebagai fungsi pengawasan di desa.(EKO)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Desa Mulya
Pos Sebelumnya

H.AMIEN RACHMAN,Lc,.M.H.,Alhafiz kini menyandang Gelar Doktor

Pos Selanjutnya

Diduga Tidak Memiliki Legalitas Jelas, APH & Dinas Terkait Diminta Segera Tindak Gudang Kayu Milik Nuriman

Terkait Posts

Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

4 Oktober 2025
Puluhan Murid Keracunan Usai Santap Nasi Goreng Program MBG di Lubuk Basung

Puluhan Murid Keracunan Usai Santap Nasi Goreng Program MBG di Lubuk Basung

2 Oktober 2025
PT Petronesia Lakukan Perbaikan Maintenance Jalan Dusun Sedongkok Kecamatan Betung

PT Petronesia Lakukan Perbaikan Maintenance Jalan Dusun Sedongkok Kecamatan Betung

2 Oktober 2025
Bupati Solok Hadiri Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024

Bupati Solok Hadiri Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024

30 September 2025
Pos Selanjutnya
Diduga Tidak Memiliki Legalitas Jelas, APH & Dinas Terkait Diminta Segera Tindak Gudang Kayu Milik Nuriman

Diduga Tidak Memiliki Legalitas Jelas, APH & Dinas Terkait Diminta Segera Tindak Gudang Kayu Milik Nuriman

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!