Banyuasin, PRnewspresisi.com—
Diduga keenakan makan gaji buta, Sekertaris Desa Telangu Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Andi Ar selaku Sekertaris Desa Telangu, sejak dilantik Bulan Januari 2024 sampai saat ini tidak pernah masuk kantor.
Menurut Aktivis Desa Telangu Kepada Media ini tgl.19/10/2024, alangkah enak nya saudara Andi Ar, semenjak dilantik menjadi Sekertaris Desa ( Sekdes) pada Januari 2024. Diduga tidak pernah masuk Kantor, enak saja dia menikmati gaji buta, Sementara dia sendiri bekerja di PT. KAM.
Kalau menurut peraturan pemerintah, pasal 52 bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalan 51, maka dikenakan sanksi administrasi teguran lisan dan/atau teguran tertulis, kemudian Dalam hal ini sanksi Administratif sebagai mana di maksud pada ayat( 1) tidak dilaksanakan, akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian permanen.
Nah sudah jelas peraturan tersebut, kalau saudara Andi Ar tidak melaksanakan tugas nya, dapat di berhentikan secara permanen, ujar Aktivis yang enggan disebut kan namanya, mengingat tidak enak masih satu Desa. Untuk itu hendak nya Pejabat Bupati Banyuasin, dapat mengambil tindakan dan meminta kepada Sekertaris Desa saudara, Andi Ar mengembalikan uang Negara yang selama ini ia nikmati, ujar nya.
Sementara itu, Sekertaris Desa Telangu Andi Ar, yang di hubungi melalui Nomor. WA.0812.7817.79xx. pada tgl.19/10/2024. Jam.14.40 wib yang meminta hak jawab tentang kebenaran data tetsebut. Sampai berita ini di kirim ke redaksi tidak memberikan jawaban, atau respon sama sekali cuma di bacanya.( Roy)