Banyuasin,PRnewspresisi.com–Pengurus Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kabupaten Banyuasin beserta Anggota Melakukan pendaftaran Ormas IKM kabupaten Banyuasin ke Dinas Bakesbangpol Kabupaten Banyuasin ,di Jalan Ishak Usman No.26, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Rabu ( 13 / 11 / 2024 ).
Ketua Umum Ikatan Keluarga Minangkabau ( IKM) Kabupaten Banyuasin H.Gusra Yetri,S.H., Datuak Rajo Mangkudun yang didampingi oleh Sekretaris umum H.Syamsir Sikumbang, S.Ag.,M.Pd., Bendahara Umum H.Rahman, S.Kom., Ketua II Drs .Yusrizal, Bidang Humas Mulyadi dan Bidang pemuda olahraga Edi.R. Sikumbang, serta beberapa Anggota pengurus lainnya menyampaikan ke media ini, bahwa kedatangan Pengurus IKM kabupaten Banyuasin ke kantor Dinas Bakesbangpol Kabupaten Banyuasin dalam rangka Mendaftarkan IKM kabupaten Banyuasin sebagai Ormas yang memiliki legal standing baik berbentuk badan hukum maupun surat keterangan terdaftar.
Hal tersebut memenuhi Pasal 28 E UUD 1945 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat diantara nya :
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
Kehadiran pengurus IKM kabupaten Banyuasin ke kantor Dinas Bakesbangpol Kabupaten Banyuasin diterima langsung oleh Kepala Dinas Bakesbangpol Kabupaten Banyuasin H. Adam Ibrahim, SE., M.Si.,
Dalam kesempatan tersebut beliau H . Adam Ibrahim, SE., M.Si., Selaku Kepala Dinas Bakesbangpol Kabupaten Banyuasin mengapresiasi dan menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pengurus IKM kabupaten Banyuasin untuk melaporkan dan mendaftarkan Ikatan Keluarga Minangkabau ( IKM ) Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu Ormas di lingkungan kabupaten Banyuasin.
Dengan terdaftarnya Ormas Ikatan Keluarga Minangkabau( IKM ) Kabupaten Banyuasin ini, maka pihak pemerintah dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan politik ( Bakesbangpol) dapat memberikan bimbingan dan membina, serta mengawasi, juga memfasilitasi ormas, seperti Ikatan Keluarga Minangkabau ini, karena Ormas Yang dapat difasilitasi hanya yang berbadan hukum dan terdaftar pungkas beliau menutup pembicaraan.(Zainal)