Kota Solok, PRnewspresisi.com- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solok, Dra.Eni Suryani menghadiri pembentukan Dan Deklarasi Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) di Kelurahan IX Korong pada Jum’at, (13/12/2024).
Pembentukan TIM KBDN oleh Kelurahan IX Korong ini diikuti oleh LPMK, Bhabinkamtibmas, Bhabonsa, RT, RW, Pemuda, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bundo Kanduang setra Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kelurahan IX Korong.
Turut hadir, Camat Lubuk Sikarah yang diwakili Sekretari Camat, Reymond Wahyudi, S.STP. M.Si, BNNK Solok Raya, Irwan Suhandra, S.Kep. MM, Kasatresnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, SH, dan Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Solok, Sutrisno, SH.MH.
Acara dibuka langsung oleh Lurah IX Korong, Lega Junaidi Judan, S.Sos. Dalam sambutannya, Lega mengatakan kegiatan pembentukan Tim Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) berasal dari dana kelurahan. dan sasaran dari KBDN adalah pemuda.
Ditambahkan Lega, Pokja Tim kBDN semua unsur dimasyarakat dilibatkan, mulai dari perangkat Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Bhabinnsa, Satgas P4GN, RT,RW, LPMK, RT, RW, Linmas, Pemuda, dan Karang Taruna Kelurahan IX Korong, dan Posko PKBDN Sembiko berada di RW 001 dan RW 003.
Sementara itu, Irwan Suhandra, S.Kep. MM, dari Badan Nasional Narkotika Solok Raya mengatakan, sangat mengapresiasi pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) di Kelurahan IX Korong.
Dijelaskan Irwan, seperti kita ketahui, Sumatera Barat urutan nomor 6 penyalahgunaan narkoba di Indonesia dan terdapat 523 daerah yang terindikasi darurat narkoba.
Walaupun agak sulit untuk mewujudkan Kampung Bebas narkoba,karena penyalahgunaan narkoba susah dihapuskan karena narkotika adalah perilaku yang mempunyai pasang surut.
Lebih lanjut Irwan menjelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba kebanyakan sekaligus merupakan korban. Perlu kita ketahui, tidak ada yang sembuh dari narkoba, yang ada itu adalah pulih. Dan akan bisa kembali dengan beberapa faktor, seperti faktor keluarga dan faktor lingkungan.
Yang penting diperhatikan dalam pembentukan Kampung bebas dari narkoba adalah proses terbentuknya regulasi yang jelas, struktur perencanaan, penganggaran, kegiatan dan dokumentasi.
” Selain itu dibutuhkan proses komunikasi dan koordinasi tak kalah penting Tim PKDN harus mengetahui peraturan dan Undang-Undang terkait penyalahgunaan narkoba”.tutup Irwan.
Sedangkan Satresnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Permana, SH mengatakan ditinjuknya Kelurahan IX Korong sebagai Kampung Bebas Narkoba Karena dari Januari sampai Oktober 2024 Polres Solok Kota sudah menemukan 5 tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan IX Korong.
Narkoba adalah masalah dan tanggung jawab kita bersama. semoga dengan dibentuknya Kampung bebas dari narkoba Sembiko ini, tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan IX Korong.
Dikatakan Rico, seandainya kita ada menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor ke Tim KBDN sembiko, Lurah dan Bhabinkamtibmas kemudian ditindaklanjuti Polres Solok Kota berkoordinasi dengan BNNK untuk proses rehabilitasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solok, Dra. Eni Suryani dalam sambutannya mengatakan, penyalahgunaan narkoba bukan lagi masalah kesehatan tapi juga masalah ekonomi.
Saya sangat mengapresiasi dibentuknya KBDN di Kelurahan IX Korong. Semoga permasalahan narkoba disembiko bisa berkurang.
” Saya berharap semua Kelurahan berkomitmen agar daerahnya bebas dari narkoba dan semoga dengan adanya Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN) ini, Kelurahan IX Korong menjadi pilot Projek bagi Kelurahan lain di Kota Solok”. Pungkas Eni.
Acara diakhiri dengan pembacaan deklarasi yang dipimpin oleh Satgas P4GN IX Korong, Irfa Junaidi, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi. (Meri)