PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Desa Muara Baru Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta

Dedi Oleh Dedi
14 Desember 2024
dalam Berita
0
Desa Muara Baru Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Sat Reskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan Kepala Desa Muara Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah (35), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa. Penangkapan ini terjadi setelah ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 769.890.221,90. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Romansyah.

Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2021, ketika Desa Muara Baru menerima dana transfer alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 410.549.543,00, dan dana desa senilai Rp 956.263.000,00. Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, Romansyah selaku pengelola keuangan desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Beberapa kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sementara beberapa kegiatan lainnya dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

Lebih lanjut, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan desa tidak melibatkan perangkat desa secara maksimal. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai 769.890.221,90 ( tujuh ratus enam puluh sembilan juta, delapan ratus sembilan puluh ribu, dua ratus dua puluh satu rupiah koma sembilan puluh sen).

Romansyah pun mengaku tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut, yang sebagian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus yang dilakukan adalah pengeluaran dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta pelaksanaan kegiatan dengan biaya yang membengkak.

Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim Polres Banyuasin menjerat Romansyah dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18. Pasal 2 ayat (1) mengancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sementara itu, Pasal 3 dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dan menjadi bukti seriusnya instansi kepolisian khususnya Polres Banyuasin terhadap pengawasan penggunaan dana desa dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya demi kepentingan masyarakat.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres Banyuasin
Pos Sebelumnya

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok Hadiri Pembentukan Dan Deklarasi Kampung Bebas Dari Narkoba Sembiko

Pos Selanjutnya

Pembangunan Menara Repeater di Nagari Indudur Rampung, Masyarakat Siap Nikmati Akses Telekomunikasi yang Lebih Baik

Terkait Posts

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

5 Oktober 2025
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

5 Oktober 2025
Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

5 Oktober 2025
Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

4 Oktober 2025
Pos Selanjutnya
Pembangunan Menara Repeater di Nagari Indudur Rampung, Masyarakat Siap Nikmati Akses Telekomunikasi yang Lebih Baik

Pembangunan Menara Repeater di Nagari Indudur Rampung, Masyarakat Siap Nikmati Akses Telekomunikasi yang Lebih Baik

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!