PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Diduga Belum Kantongi Perizinan Resmi, PT Wira Agung Sudah Beroperasi di Musi Banyuasin

Dedi Oleh Dedi
2 Januari 2025
dalam Berita
0
Diduga Belum Kantongi Perizinan Resmi, PT Wira Agung Sudah Beroperasi di Musi Banyuasin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


 MUBA,PRnewspresisi.com– Sebuah perusahaan persiapan kontruksi persiapan untuk membangun jalan Tol Palembang Provinsi Sumsel menuju Tempino Provinsi Jambi diduga belum mengantongi izin resmi namun sudah beberapa bulan ini menjalani aktivitas. Bergerak dimulai dari Desa Bukit Jaya (C3) Kecamatan Sungai Lilin – Lincir. Selaku vendor pada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), PT Wira Agung (WA) yang mengerjaan megah proyek tersebut. Namun sayangnya perusahaan besar ini diduga sampai saat ini belum mempunyai perizinan untuk beroperasi di wilayah tersebut.

Tentusaja apabila benar, perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan undang-undang baik sanksi pidana maupun sanksi administratif yang berlaku di negeri ini. Berdasarkan hal itu diduga perusahaan tersebut didalam menjalankan aktivitasnya yakni pekerjaan Pembangunan Jalan Tol oleh PT WA diduga telah mengangkangi peraturan dan perundang-undangan tersebut.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima tim media, PT WA yang beroperasi di Desa Bukit Jaya C3 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di duga Belum Kantongin Perizinan UKL – UPL, PUPR, RSDM, DLH, Galian C dan izin IUP Pelintasan tanah Milik Perusahaan Tambang Batu Bara milik PT Bara Mutiara Prima ( BMP), material timbunan tanah untuk penimbunan areal kerja sebagian besar bersumber dari Galian tidak berizin (Illegal).

Dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp, Muhron selaku Kapro PT Hutama Karya Infrastruktur  berkantor di Kota Betung Banyuasin saat dikonfirmasi terkait perizinan PT WA sebagai Subkontraktor (Vendor)  PT HKI dengan jawaban singkatnya ” Ya, nanti akan kami cek dulu,”jawabnya.

Sementara itu, Tedi Setiawan bertindak sebagai Manager PT Wira Agung saat di konfirmasi tim media terkait perizinan di Rumah Makan Sate Lampung Srigunung mengatakan izinnya baru masih di Urus, waduh….belum keluar izinnya, jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Puja Kesumah Kabupaten Musi Banyuasin. Gianto Wicaksono sangat menyesalkan bila ada perusahaan besar yang beroperasi di Muba tidak ada legalitasnya, itu sama saja mengangkangi pemerintah setempat. “Semestinya perusahaan yang menjalani aktivitas di Bumi Serasan Sekate ini sebelumnya harus ada legalitas dan prosedur yang ada dan ini harus dihentikan dulu beroperasi sebelum legalitasnya terpenuhi,”tegas Gianto.

Menurut saya lanjut Gianto, itu sama saja perusahaan tersebut merugikan negara terutama Pemkab Muba, yang patut kita pertanyakan apakah perusahaan itu ada retrebusi pembayaran Galian C yang masuk ke kas negara khususnya ke Kas Pemkab Muba bahwa setiap 1M3 wajib membayar kepada Negara sebesar Rp 4.500 Per meter Kubiknya, saya kira itu tidak ada dan sama saya itu tindakan korupsi,”tegasnya.

Dan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan / atau pasaL 161 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara ” setiap orang yg melakukan penambangan tanpa izin dan/ atau setiap orang yg menampung,memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian,Pengangkutan dan / atau pemanfaatan,pengangkutan penjualan MineraL dan/ atau Batu bara yg tidak berasal dari pemegang IUP IUPK, IPR,SIPB dipidana dengan Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyard,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Pemerhati dan Pementau Pembangunan Daerah (P3D) Provinsi Sumsel, Adi mengatakan, apabila benar bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi perizinan seperti tertulis diatas maka LSM P3D Sumsel akan melaporkan kepada pihak terkait termasuk ke DPRD Provinsi Sumsel agar dilakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan tersebut, tutupnya singkat. (Ril)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Banyuaisin
Pos Sebelumnya

Pemkab Solok Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Sumbar

Pos Selanjutnya

Polsek Air Kumbang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Terkait Posts

Banyuasin Torehkan Prestasi di PKD Sumsel 2025, Cak Cadang Raih Juara II

Banyuasin Torehkan Prestasi di PKD Sumsel 2025, Cak Cadang Raih Juara II

6 November 2025
Gubernur Riau Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Gubernur Riau Resmi Kenakan Rompi Oranye KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi

5 November 2025
Wako Solok Hadiri Serah Terima Jabatan Camat dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan Dan Kelurahan se-Kota Solok

Wako Solok Hadiri Serah Terima Jabatan Camat dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan Dan Kelurahan se-Kota Solok

5 November 2025
Petani Padang Lindang Datangi DPRD Kota Solok, Keluhkan Krisis Air dan Irigasi Bocor

Petani Padang Lindang Datangi DPRD Kota Solok, Keluhkan Krisis Air dan Irigasi Bocor

4 November 2025
Pos Selanjutnya
Polsek Air Kumbang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Polsek Air Kumbang Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!