PRnewspresisi.com- Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Istri FS Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada hari ini, Jumat (19/8).
Dikutip dari warta ekonomi bahwa Timsus Polri mengaku memiliki cukup bukti atas penetapan ini.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan ‘scientific crime investigation’, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri.
Putri disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Menyikapi hal tersebur Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menanggapi status baru istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Reza menyoroti perubahan status Putri yang sangat ekstrem, dari terduga korban pelecehan seksual, saksi, dan kini tersangka pembunuhan.
Discussion about this post