Oki,PRnewspresisi.com—Siapa yang bertanggung jawab program proyek Swa Sembada Pangan, yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertanian dan Tanaman Pangan dan Holtikultura?
Program ini dicanangkan ke seruluh Dinas Pertanian tanaman Pangan dan Holtikultura Seluruh Indonesia, oleh Kementrian Pertanian Rebuplik indonesia.
Sementara Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Ogan Komering Ilir( 0ki) yang mencanangkan untuk program tersebut membuka lahan garapan seluas 900 hektar, di TR.4 IP.200 di Desa Pulau Layang Kecamatan Pang pangan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, hanya di Kerjakan 260 Hektar, lalu sisanya 640 hektar, kemana? Apa di biarkan mangkrak.
Menurut Christian, kepada Sumber Prnewspresisi .Com mengatakan bahwa beliau mengirimkan Surat pernyataan nya, yang menyatakan bahwa dia diperintahkan oleh ketua kelompok tani( Kapoktan) bernama Evi, untuk mengerjakan lahan garapan program swa sembada pangan , seluas 900 Hektar, maka disepakati dan di buat surat perjajian tertanggal 2 Desember 2024.
Namun setelah pekerjaan baru mencapai 260 hektar, ketua kelompok tani ( Saudara Evi) Pada tanggal 14 Desember, menghentikan pekerjaan tersebut, dengan alasan belum ada dana yang masuk dari Dinas Pertanian OKI.
Hal tersebut membuat Pemborong( Christian) murka dan dirugikan dan akan membuat laporan, karena dia menganggap ketua Kelompok Tani ( Kapoktan) sudah ingkar janji. Dan ia sudah mengeluarkan dana, Sebesar Rp.208.000.000,00.
Sementara Ketua Kelompok Tani baru membayar nya Rp.160.000.000,00.dan sisa nya, Rp48.000.000,00 belum di bayarkan, ujar nya dalam surat pernyataan tersebut. Dan data serta vidio nya, saya simpan dalam flashdisk, dan saya siap dihukum kalau perkataan dan data saya ini salah, tutup di akhir surat pernyataan tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan di kemanakan sisa lahan yang belum dikerjakan apakah sudah dibayarkan oleh perintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir( 0ki) atau di biarkan mangkrak.
Media ini mencoba konfirmasi dengan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada tanggal 17/4/2025, Ir. Sahrul mengatakan, yang membayar itu adalah Gabungan Kelompok Tani( Gapoktan ) dindo, Dinas Pertanian hanya mencairkan sesuai dengan SPJ, yang di ajukan oleh petani, sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang ada dan info nya itu sudah selesai, ujar nya.(Roy)