Solok, PRnewspresisi.com- Unit Reskrim Polsek Kubung Polres Solok mengungkap perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi jenis Togel Online)
Aksi tersebut terjadi pada hari Selasa (23/08) sekira pukul 22.21 wib di Sebuah Warung / Kedai yang beralamat di jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri Kec. Kubung Kab. Solok
Kaposek Kubung Iptu Andri Perkasa, SH yang didampingi Wakapolsek Ipda Hengki Suhendra menyebutkan bahwa penangkapan tersebut juga dibackup oleh Satreskrim Polres Solok
“Kejadianya itu Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi jenis togel online) yang terjadi di sebuah Warung Jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri Kec. Kubung Kab. Solok”,jelasnya
Personil unit reskrim polsek kubung yang dibackp oleh Reskrim polres solok
yang dipimpin Kanit III Ipda Habib Fuad AlHafsi, S.Tr.K. langsung mengamankan A (38) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana judi toto gelap Online
berdasarkan bukti permulaan yg cukup, berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 1816 warna biru, 4 (Empat) lembar kertas putih yang berisikan angka-angka dan teruhan judi jenis togel, uang tunai senilai Rp.40.000,-(Empat Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah ATM BRI
Akhir nya A (38) dibekuk dan dibawa ke polsek Kubung guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (Malin )
Discussion about this post