Banyuasin,PRnewspresisi.com—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin melakukan survei dan pendataan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kawasan PTPN VII Musi Landas. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan data-data fisik melalui dokumentasi, pengukuran bangunan, menentukan titik koordinat, dan pengumpulan informasi.
Bangunan bak penampungan air yang terletak di Kawasan PTPN VII Musi Landas diduga merupakan peninggalan Belanda. Air di dalam bak tersebut masih digunakan untuk kebutuhan perkebunan milik PTPN VII dan juga digunakan oleh warga komplek pemukiman di kawasan itu. Terdapat angka 1937 pada bangunan tersebut yang mengindikasikan bak penampungan air itu dibangun pada tahun 1937M.
Plt Kabid Kebudayaan, Sarmilin, S.Pd menjelaskan bahwa tujuan survei dan pendataan adalah untuk meninjau dan mendapatkan data-data fisik tentang bangunan tua tersebut.
“Setelah berkomunikasi dengan Kepala Desa Mainan serta Pihak PTPN VII, kami meninjau sekaligus melakukan survei pendataan terkait bangunan ini (ODCB) yang diduga bangunan tua peninggalan Belanda.” jelasnya
Rasyid, salah seorang Staf Sub Koordinator Cagar Budaya dan Museum Bidang Kebudayaan, menambahkan bahwa pihaknya melakukan langkah awal survei lapangan untuk mendapatkan data-data fisik melalui dokumentasi, pengukuran bangunan, menentukan titik koordinat, dan wawancara kepada pihak-pihak terkait.
“Sebagai langkah awal, kami melakukan tinjauan sekaligus survei di lokasi bangunan, kemudian mengukur luas bangunan, foto-foto, dan pengumpulan informasi.” katanya

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin belum dapat menjelaskan sejarah bangunan tua tersebut secara pasti. Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan riset lebih lanjut untuk mendapatkan data yang valid tentang sejarah bangunan tua tersebut.
Febri, seorang karyawan PTPN VII bagian umum, mengungkapkan bahwa bangunan tua tersebut masih digunakan untuk kebutuhan perkebunan dan pemukiman.
“Sedangkan bangunan berupa gedung yang dulu digunakan sebagai tempat mesin pompa air digantikan dengan gedung baru.” ungkapnya
Pertanyaan besar yang masih menggantung adalah apa yang akan dilakukan oleh pihak terkait setelah survei dan pendataan selesai? Apakah PTPN VII akan tetap menggunakan bangunan tua tersebut untuk kepentingan perkebunan dan turut melestarikan sesuai fungsi aslinya serta bagaimana PTPN VII akan menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kepentingan pelestarian cagar budaya?. Atau mungkin hanya akan menjadi catatan sejarah yang terlupakan? Hanya waktu yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. (PAP)