Banyuasin,PRnewspresisi.com—DR. H.Askolani,S.H.,M.H, Bupati Kabupaten Banyuasin Membuka Secara Resmi Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Kabupaten Banyuasin di Pendopo Bupati Banyuasin Jln. Perkantoran Pemkab Banyuasin Kec. Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ,Kamis ( 02 /10 /2025).
Pelaksanaan acara dan Do’a Kebangsaan dan Dialog lintas agama yang dilaksanakan oleh FKUB kabupaten Banyuasin tersebut dibuka secara resmi oleh DR. H.Askolani,S.H.,M.H, selaku Bupati Kabupaten Banyuasin sekaligus mengukuhkan Kepengurusan Kecamatan Sadar Kerukunan Kecamatan Talang Kelapa dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kecamatan Muaro Telang Sebagai anggota FKUB Kabupaten Banyuasin.

DR.Mustafa Kamal Ketua I FKUB kabupaten Banyuasin selaku penatia pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama yang dilaksanakan FKUB kabupaten Banyuasin dengan Tema”Menyatukan Persepsi, Persatuan dan menggalang Kerukunan antar Umat Beragama di Kabupaten Banyuasin.
Pelaksanaan Do’a Kebangsaan yang dilaksanakan dan dipimpin oleh 5 pemuka agama diantaranya
- Do’a Secara Agama Muslim
- Do’a Secara Agama Kristen Protestan
- Do’a Secara Agama Kristen Katolik
- Do’a Secara Agama Hindu
- Do’a Secara Agama Budha
Acara yang berjalan dengan berlangsung dengan lancar dan sukses yang dihadiri oleh peserta dari 6 kecamatan di kabupaten Banyuasin dengan jumlah peserta kurang lebih 100 peserta.
Acara yang dihadiri oleh Pemerintah kabupaten Banyuasin diantaranya
DR.H.Askolani,S.H.,M.H., Bupati Kabupaten Banyuasin Netta Indian,SP., Wakil Bupati Banyuasin, Kapolres Banyuasin,Kajari Banyuasin, Kemenag Banyuasin, Kesbangpol Banyuasin, dan Ketua FKUB kabupaten Banyuasin serta Anggota ,Juga Beberapa Camat dari kecamatan di kabupaten Banyuasin dan unsur pemerintahan lainnya.
FKUB adalah Forum Kerukunan Umat Beragama, sebuah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan kerukunan serta kesejahteraan umat beragama di Indonesia. Tugas utamanya adalah melakukan dialog dengan pemuka agama, menampung aspirasi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan masyarakat, serta menyalurkan aspirasi tersebut untuk menjaga kerukunan dan mencegah konflik antarumat beragama.
Tujuan FKUB
Membangun dan Memelihara Kerukunan: Menjaga agar masyarakat hidup harmonis meskipun memiliki beragam agama.
Memberdayakan Umat Beragama: Melakukan berbagai upaya agar umat beragama dapat hidup sejahtera dan rukun. Mencegah Konflik: Melakukan dialog dan mediasi untuk menyelesaikan potensi perselisihan atau konflik keagamaan.
Tugas FKUB yakni Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Menampung aspirasi dari ormas keagamaan dan masyarakat terkait isu keagamaan. Menyalurkan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah sebagai rekomendasi untuk kebijakan, terutama terkait pendirian rumah ibadah.
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang keagamaan. Fasilitasi dan Pendanaan
FKUB dibentuk melalui fasilitasi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Anggaran untuk operasional FKUB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.
Undang-undang utama yang menjadi landasan pembentukan dan operasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang menjadi dasar bagi semua peraturan di daerah. Selain itu, FKUB juga mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) mengenai kebebasan beragama dan beribadat, serta peraturan daerah yang menetapkan pedoman pembentukannya.(Zainal)