OKU Timur, PRnewspresisi.com -Berujung damai, Reni (33) korban penganiayaan oleh Sungitman oknum Kades Banban Rejo, Madang Suku II, OKU Timur terima uang damai fantastis mencapai Rp 150 Juta.
Perdamaian antara kedua bela pihak dibuktikan dengan sebuah surat yang ditanda tangani oleh masing-masing dan disaksikan langsung oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Miming,
Selain itu juga disaksikan oleh Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno dan juga Erwani Kuasa Hukum dari Kades Sungatmin bertempat di Ruangan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis (26/8/2022) malam.
Sungitman oknum Kades Banban Rejo sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Ia diduga telah melakukan penganiayaan hingga membuat korban patah tulang di bagian pergelangan tangan sebelah kiri.
Setelah beberapa kali dimediasi, korban dan pelaku akhirnya sepakat untuk damai dan sang oknum kades memberikan sejumlah uang ratusan juga tersebut kepada Reni.
“Saya sudah tanda tangan perdamaian antara saya dengan pak Kades Sungatmin, sesuai dengan apa yang ada isi perdamaian tersebut saya mencabut laporan saya karena mereka sudah memiliki etikat baik dan mengaku salah,” ucap Reni.
Discussion about this post