Kota Solok, PRnewspresisi.com–Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Irzal Iryas Datuak Lawik Basa,MM mengadakan Sosialisasi Perda no 9 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif Lainya.
Acara tersebut diadakan pada hari Jum’at (02/09/22) di Jl. Pulai RT 02/RW01 Kel. Simpang Rumbio Kota Solok
Adapun Peserta Sosialisasi yang hadir terdiri dari ketua RT/RW dan perwakilan Lurah se Kecamatan lubuk sikarah.
Irzal ilyas dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta Sosialisasi.
Dikatakan Lawik Basa bahwa acara ini merupakan bagian dari tugas sebagai anggota DPRD provinsi Sumatera barat dalam memberikan Sosialisasi Perda atau reses.
“Sayang Kampung dengan Memperdulikan Kampung, maka kita siapkan generasi yang sehat dan berkualitas mulai dari Dini”,jelasnya.
Lebih Jauh Lawik Basa mengatakan bahwa Kita hendaknya menjauhkan anak dan keluarga kita dari pengaruh dan terlibat narkoba.
Kita sama-sama membangun bekerja sama dengan pemerintah, “Bangkit lebih cepat, Pulih lebih kuat, jangan ragu utk mengatakan TIDAK pada NARKOBA”, ajaknya
Discussion about this post