Ogan komering ilir, PRnewspresisi.com–PJ (48) salah satu Pimpinan Puskesmas di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Provinsi Sumatera Selatan saat ini menjadi buah bibir.
Hal itu terjadi akibat beredarnya dugaan video mesum PJ bersama seorang perempuan dan terlihat di video viral tersebut PJ hendak ambil celana yang tergantung dari kamar mandi dan ada lagi beredar video Call WhatsApp (VC)
Pada saat itu tampak percakapan mesra antara PJ dengan seorang wanita cantik,saat PJ sambil menyetir kendaraan.
Bukan itu saja, sebelumnya juga beredar pemberitaan di beberapa media online PJ diduga menikah sirih dengan seorang perempuan berinisial OC (33) yang telah dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2022 lalu di Desa Surya Adi Blok B.
padahal PJ sudah memiliki istri sah dan Ironisnya lagi perempuan yang dinikahinya itu merupakan anak dari rekan kerjanya sendiri semenjak sama-sama diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari media newshanter.com terkait hal permasalahan PJ ini Sekda OKI H Husin SPd MM MPd saat di konfirmasi mengatakan permasalahannya sudah jelas kalau ASN yang sudah beristri ketika menikah lagi tanpa izin dari istri pertama melanggar PP 10 (PP 10 tahun 1983) tentang izin perkawinan dan perceraian.
Discussion about this post