Arosuka, PRnewspresisi.com-– Ombudsman RI Lakukan Penilaian kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Solok Selasa (27/09/2022) terkait dengan Pelayanan Publik yang dilaksanakan kepada masyarakat di Bidang Adminduk.
Tim Ombudsman Perwakilan Propinsi Sumbar yang diketuai oleh Adel Wahidi Malin Permato dengan anggota Reza Kurniawan, Siska Murika disambut langsung oleh Kadis Dukcapil Ricky Carnova, S STP.MM didampingi Sekdis Tistuti Kamal. SH, Kabid Dafduk Hafrizal.S.Sos, Kabid Capil Nurhasanah. SH, Kabid PDIP Rio Indarso, ST.MM dan Kabid PIAK Lida Attica Alfi, S.KM, M.KM
Dalam sambutan sekapur sirihnya, Kadis Ricky mengungkapan Dinas yang dipimpinnya sejak Januari 2022 ini telah banyak melakukan terobosan dalam Pelayan Publik dibidang Dokumen Kependudukan yakni Inovasi Marawa, Semangkin Sedap, KAK Tika, Sijarla dan Dinosaurus seraya memperkenalkan jajaranya dan mengucapkan selamat datang di Kantor Disdukcapil yang selalu dipadati oleh masyarakat.
Ombudsman RI mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD seperti yang tercantum dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.
Dalam14 Komponen Standar Pelayanan terbagi menjadi 2 Kategori yakni Service Delivery dan Manufacruting. Maladministrasi merupakan bagian dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, akan tetapi Ombudsman RI memiliki kriteria menjelaskan bentuk-bentuk Maladministrasi yang perlu diketahui oleh masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan terdapat 10 bentuk Maladministrasi mulai Penundaan berlarut (Undue Delay), Tidak memberikan pelayanan, Tidak Kompoten, Penyalahgunaan wewenang, Permintaan Imbalan, Penyimpangan Prosedur, Bertindak tidak patut, Berpihak dan Konflik Kepentingan serta Diskriminasi.
Setelah melakukan wawancara dengan Pejabat pelayanan dan pemeriksaan dokumen di Dinas Dukcapil Tim Ombudsman yang didampingi oleh Kabag Organisasi Setda Jhoni.S.Sos.MM dan Maiyoni Sepriko.ST melakukan penilaian kelapangan sarana dan prasarana yang disediakan dalam pelayanan Publik serta mewawancari beberapa penerima layanan dan Adrizal dari Media Pers tentang gebrakan yang telah dilakukan oleh Dinas dibawah payung Dirjen Dukcapil Kemendagri. (Hafrizal Harun)
Discussion about this post