Arosuka, PRnewspresisi.com–Dinas Dukcapil Kabupten Solok jajaki kerjasama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Fasilitasi Kartu Identitas Anak (KIA) dalam bentuk pemberian fasilitas dan perhatian khusus dari Program maupun kegiatan yang ada pada Dinas.
Hal ini diperoleh dari hasil rapat terkait Inisiasi PKS (Perjanjian Kerja Sama) Pemanfaatan KIA (Kartu Identitas Anak) yang berlangsung Kamis (29/09/2022) di ruang Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Solok Arosuka.
Rapat terkait Inisiasi PKS pemanfaatan KIA yang dipimpin langsung oleh Kadis Dukcapil Ricky Carnova.S.STP.MM itu dihadiri Kabid Dafduk Hafrizal.S.Sos, Kabid PDIP Rio Indarso, ST.MM, Kepala Dinas Persip diwakili Rafki, Kepala Dinas Dikpora diwakili Susi Menzona, Kepal Dinas Sosial diwakili Ahmad Rufki dan Rosiati, Kepala DPPKBP3A diwakili oleh Sekretaris Aida Herlina dan Kepala DPMN diwakili Sri Yulia.
Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak pasal 20 ayat 1 dan 2 bahwa dalam rangka memaksimalkan Pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat melakukan kemitraan dengan mitra bisnis dari berbagai sektor seperti OPD Pemerintah, Lembaga, Mitra Swasta yang bergerak dibidang Pariwisata, Rumah Makan, Toko Buku dan Apotik serta lainnya yang berada dalam dan luar wilayah Administrasi Kabupaten.
Diawal rapat yang dimoderatori oleh Kabid Dafduk Hafrizal S.Sos tersebut Kadis Ricky memberikan pemaparan tentang pentingnya Kartu Identitas Anak mulai dari Dasar Hukum, Sejarah KIA, Definisi dan Fungsi KIA, Yang Berhak Memiliki KIA dan Manfaat KIA, hal tersebut ditujukan agar Dinas OPD dapat menyingkronkan dengan Program serta Kegiatan sehingga program Nasional pada Dirjen Dukcapil Kemendagri ini bisa tercapai terhadap hak Perolehan Data Kependudukan bagi anak.
Lebih lanjut Ricky mengungkapkan sebagai target kinerja Kadis Dukcapil yg ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, yakni Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan KIA dengan OPD Pemerintah Mitra swasta pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan kerjasama dengan berbagai pihak seperti toko buku, rumah makan, Apotik serta Dinas Persip, Dinas Dikpora, Dinas Sosial, Dinas PPKBP3A dan DPMN yang ada di Kabupaten Solok dalam memberikan fasilitas khusus, keringanan maupun kemudahan kepada anak yang memiliki KIA.
Discussion about this post