PALEMBANG,PRnewspresisi.com -Tim Penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Muratara Firsyah H Lakoni pada 20 September 2022 lalu.
Penyidik juga menghadiri dua tersangka langsung yakni Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) yang sebelumnya ditangkap di daerah Dayeu Kolot, Bandung, Provinsi Jabar.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Ps Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Iptu Taufik Ismail SH MH itu sebanyak 17 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di halaman lapangan tembak Mapolda Sumsel Senin 24 Oktober 2022. Korban Firsyah juga hadir langsung pada saat rekonstruksi bersama lima orang saksi.
Diketahui pada adegan 10 hingga 12 penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan terjadi. Namun nyawa korban selamat karena dari empat kali penembakan yang dilakukan tersangka Medi tak satupun yang meletus alias kets.
“Rekontruksi ulang ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SIK MH Senin siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua tersangka diringkus oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Provinsi Jawa Barat, Selasa 11 Oktober 2022 pagi.
Discussion about this post