PRABUMULIH,PRnewspresisi.com – Polemik ganti rugi terhadap warga Prabumulih, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan proyek seismik 3D Chrysant oleh PT Beureu Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia, yang sudah sekitar 1 tahun lebih tidak selesai, akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri (PN) kota Prabumulih.
Hal itu terlihat, saat Ketua PN Prabumulih, Arlen Veronica memimpin pertemuan upaya penyelesaian sengketa antara puluhan warga terdampak seismik dengan pihak perusahaan pelaksana didampingi kuasa hukumnya, Jhon Fiter S SH MH, Senin sore, 7 November 2022.
Ketua PN Prabumulih, yang dalam pertemuan itu didampingi panitera dan panitera pengganti perdata, Rifki menegaskan, bahwa pihaknya hanya menyerahkan uang titipan ganti rugi yang diserahkan pihak pemohon dalam hal ini, PT BGP Indonesia melalui kuasa hukumnya, Jhon Fiter, pada akhir Oktober 2022 lalu
“Kita di sini bukan memediasi, tapi menawarkan apa yang telah dititipkan ke pengadilan oleh pemohon, jika diterima, sepakat ambil, jika tidak sepakat atau kurang puas sampaikan saja keberatannya,” ucap Arlen Veronica, saat menanggapi pertanyaan dan keberatan salah satu warga terdampak seismik.
Tak hanya itu, para warga juga sempat memertanyakan dasar hitungan nominal angka ganti rugi yang disampaikan oleh pihak perwakilan perusahaan.
Selanjutnya dalam pertemuan yang dipusatkan di ruang tamu terbuka PN Prabumulih itu, para warga korban seismik PT BGP Indonesia mengungkapkan, akan mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya yang telah ditunjuk.
“Ya ini kami lakukan, sesuai surat keberatan kami sebelumnya atas penawaran pembayaran ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Prabumulih, pada akhir Oktober kemarin,” ungkap Gustav, salah satu warga terdampak, kepada SMSI Prabumulih, usai pertemuan.
Discussion about this post