Solok,PRnewspresisi.com–Apresiasi atas kinerja satresnarkoba Polres Solok patut diacungi jempol, pasal nya Sabtu (12/11/22) petugas menangkap 6 orang sekaligus di 2 tempat berbeda terkait kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Oon kurnia Illahi,S.H kepada awak media menjelaskan bahwa 6 diduga Pelaku ditangkap di 2 tempat berbeda.
“Pelaku Pertama RA (23) ditangkap di dalam kedai Tuak Barat sekira pukul 20.30 wib di jorong Simpang nagari koto baru kecamatan kubung kabupaten solok,penangkapan itu berawal dari anggota sat res narkoba dan Sat Reskrim polres solok berencana akan melakukan Razia minuman keras, sesampainya ditempat , petugas melihat seseorang yang sedang duduk didalam kedai tuak, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap ruang tersebut dan menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang berada dibawah meja dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap FA, saat itu FA mengakui Barang Haram itu miliknya”,terang Kasat
Lebih lanjut dijelaskan Kasat ditempat yang sama petugas juga melihat seseorang yang mencurigakan dengan inisial TM (29) sedang berdiri didepan kedai tuak tersebut, lalu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang berada didalam saku celana, sehingga keduanya dibawa ke mapolres solok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dihari itu juga sebut Iptu Oon petugas juga memburu pelaku lainnya,”kali ini di Sebuah rumah di Jorong Rimbo Data Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, berawal pada Sabtu Tanggal 12 November 2022 jam 19.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Solok Setelah mendapat informasi dari masyarakat.”,tuturnya.
“setelah mendapati ciri-cirinya, sekira pukul 23.00 wib, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah tempat pelaku yang Diduga sedang pesta Narkoba tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap 4Â tersangka diantaranya JK (43),AA (25),IL (25),FP (20)”,sebut kasat
Discussion about this post