Solok,PRnewspresisi.com—Satreskrim Polres Solok kembali menangkap 10 (sepuluh) orang Pelaku Tindak Pidana terkait Minuman Keras dalam rangka Operasi Pekat.
Penangkapan itu terjadi di sebuah warung yang berada di Jorong Lubuk Agung Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, S.H bersama dengan Team Sat Reskrim Polres Solok dan Team Sat Res Narkoba Polres solok Sekira pukul 21.00 pada Sabtu ( 12/11/22).
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon kurnia Illahi,S.H dalam keterangannya mengatakan bahwa petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana terkait minuman keras di sebuah warung.
“Selanjutnya team gabungan Polres Solok langsung menuju kelokasi tersebut, lalu langsung melakukan pengecekan sehingga petugas menemukan 3 (tiga) buah derigen ukuran 35 Liter yang berisi minuman jenis tuak diwarung tersebut dan 2 (dua) buah derigen kosong ukuran 35 liter”,sebut Kasat kepada media ini.
Lebih lanjut dikatakan kasat, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan satu orang pemuda membawa satu paket ganja yang disimpan didalam saku kiri bagian belakang celana, setelah itu dilanjutkan pengeledahan dan pemeriksaan di warung tersebut, sehingga ditemukan dua buah paket ganja di bawah meja yang berbeda dan satu paket ganja lainnya yang berada dibelakang kursi diruangan karaoke diwarung tersebut.
” dalam sepuluh orang pemuda yang ditangkap, 7 orang diantaranya dicurigai positif narkoba dan dilakukan pengecekan urin sehingga dari hasil pengecekan tersebut terungkap 5 orang positif dan langsung diamankan ke mapolres solok guna pengembangan lebih lanjut”,jawab Kasat.
Discussion about this post