OKI KAYUAGUNG,PRnewspresisi.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan tidak perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI terkait dengan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), meskipun ada petugas pemilu tersebut yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini dikarenakan sudah ada aturan yang menjelaskan terkait dengan adanya ASN yang menjadi penyelenggara pemilu baik di PPK maupun PPS,sementara disisilain, BKPP OKI melarang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan.
Ketua KPU OKI, Deri Siswandi, S.IP melalui Devisi Sosialisasi, Muhammad Aknan, M.Pd.I, ditemui awak media di ruang kerjanya, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para P3K yang dinyatakan lulus untuk memilih salah satu.
“Nanti akan kita track nama-nama mereka yang P3K, kita panggil, dan mereka kita minta untuk memilih apa mau jadi PPK dan PPS atau P3K. ” kata Aknan kepada media Grup SMSI OKI, Senin (30/1/2023).
Menurut Aknan, jika mengacu juknis peraturan KPU nomor 534 tahun 2022 tidak ada aturan yang melarang PNS atau ASN untuk menjadi PPK dan PPS hanya saja mereka harus meminta izin dari instansi tempat mereka bekerja,“Di pusat tidak melarang, justru yang di daerah yang tidak boleh,”kata Aknan.
Makanya kata Aknan, pihak KPU tidak perlu berkoordinasi dengan BKPP Kabupaten OKI dalam hal perekrutan PPK dan PPS,“Karena kami mengacu pada juknis yang ada. Jadi tidak perlu lagi koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan,”ujarnya.
Diakuinya saat ini sudah ada orang delapan anggota PPS yang secara sukarela mengundurkan diri karena mereka adalah P3K,“Tapi untuk PPK belum ada yang mandur, makanya akan kami panggil,”katanya.
Discussion about this post