Padang, PRnewspresisi.com—Pemprov Sumbar kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).
Program ini hanya bersifat sementara, yakni berlangsung selama dua bulan penuh dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023.
Kendati cuma dua bulan, program kali ini memiliki banyak kelebihan, yang disebut dengan Triple Untung+.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.
Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.
Kemudian bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Maswar Dedi mengatakan ada banyak kemudahan dalam program tersebut.
Adapun kemudahan tersebut adalah bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi.
Discussion about this post