Muba,PRnewspresisi.com–Terkait pemberitaan viral yang menyoroti Dinas Kominfo Muba mengembalikan uang negara sebesar Rp.3.552.000.000 (Tiga Miliar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) ke kas negara melalui Kejari Muba, beberapa hari lalu menuai tanggapan masyarakat.
Menurut Sujarnik dari aktivis dan LSM GNPK RI Musi Banyuasin kepada wartawan, Rabu (04/9/24) di Sekayu mengatakan, bahwa peristiwa tersebut merupakan korupsi yang direncanakan.
“Itu merupakan korupsi yang direncanakan dan terorganisir, namun karena ketahuan (oleh BPK Sumsel) makanya dikembalikan, kalau tidak diperiksa BPK, lewat barang itu,” kata Sujarnik rada geram.
“Mestinya Kadis Kominfo Muba dievaluasi, diberikan sanksi yang berat, misalnya penundaan kenaikan pangkat, penghapusan tunjangan, bahkan dicopot dari jabatannya”,Tambah nya.
Menurut Sujarnik ini tidak adil, mengapa Catur Harbal Pijar yang merugikan negara hanya 300 juta ditahan, ditetapkan jadi tersangka, sementara pejabat Kominfo yang merugikan negara lebih 3,5 miliar, hanya diminta mengembalikan uang.
Sebagaimana dilansir Adyaksadigital.com beberapa hari kemarin, atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengembalikan uang sejumlah Rp. 3.552.494.639,90 (Tiga Miliar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen) ke kas negara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Musi Banyuasin, Roy Riyadi, SH. MH didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Julfadli dan Kasi Intel Abdul Harris Augusto kepada wartawan mengatakan, Pengembalian uang tersebut atas pengelolaan anggaran pada dinas Kominfo yang tidak cermat dalam pembayaran kegiatan belanja Internet, Faximile dan TV berlangganan Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2023.