“Hari ini kita menerima pengembalian sejumlah uang dari Dinas Kominfo Pemkab Musi Banyuasin, yang merupakan komitmen kita dalam upaya pencegahan korupsi pada semua tingkat pelayanan publik di Musi Banyuasin,” ujar Roy Riady, SH. MH, Senin 2 September 2024.
Dituturkan Roy Riady Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan menemukan adanya kelebihan pembayaran pada Dinas Kominfo Pemkab Musi Banyuasin, atas belanja Internet, Faximile dan TV berlangganan Tahun Anggaran 2020 sampai tahun 2023 senilai Rp. 3.552.494.639,90.
Atas temuan oleh BPK RI tersebut, menurut Roy Riadi, pihaknya melakukan penyelidikan lewat bidang pidana khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-994/ L.6.16/ Fd.1/ 08/ 2024. Dari perkembangan penyelidikan, pihak ke-3 melalui PPK mengembalikan kerugian Negara Sebesar Rp. 3.552.494.639,90.
Atas proses itu, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengambil sikap menghentikan penyelidikan dan mengeluarkan surat kuasa khusus ke Pengacara Negara untuk melakukan Bantuan Hukum berupa penyelamatan keuangan Negara pada Dinas Kominfo Pemkab Musi Banyuasin.
Dalam prosesnya, JPN Datun Kejari Musi Banyuasin melakukan pendampingan hukum dan penagihan atas kelebihan pembayaran atas belanja pada dinas tersebut.Sehingga, pengembalian melalui 2 tahap, tahap pertama dilakukan pengembalian sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyarRupiah) pada tanggal 26 Agustus 2024 dan sisanya Sejumlah Rp. 2.552.494.639,90 (dua Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan RupiahSembilan Puluh Sen).
Uang senilai Rp. 3.552.494.639,90 (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Sen) hari ini langsung di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu.
Atas kecaman Aktivis Dan LSM GNPK RI Kabupatem Musi Banyuasin tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab. Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga ketika dimintai tanggapan oleh PRtvnewspresisi, terkait persoalan pengembalian uang temuan BPK RI. Melalui nomor Wa nya, 0811.7151 XXX. Pada hari rabu 5/9.2024. tidak memberikan jawaban nya. (Roy)