Sumsel, PRnewspresisi.com– Japar ( 64 ) salah satu ahli waris dari Salipur, yang tinggal di Jl. Desa Nusa Serasan Rt.03 Rw.05 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, mengeluhkan bahwa tanah peninggalan orang tuanya sejak tahun 1973, di kuasai oleh PT. Tempirai Energi Resources, sejak tahun 2019.
perbuatan tersebut telah di laporkan Kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ( Kapolda) sebagai terlapor I Romli, selaku Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya dan terlapor ke II PT. Tempirai Energi Resources, pada tanggal 30 september 2019. Dalam dugaan melanggar pasal 385 KUHP Pidana dan Pasal 170 KUHP Pidana, penyerobotan dan atau pengerusakan secara bersama-sama.
namun entah bagai mana nasib nya pengaduan nya tidak ada tindak lanjut , hingga sekarang sudah tahun 2024. Lalu kami meminta bantuan di kantor bantuan hukum Muhammad Yamin. SH dan Rekan pada tgl 18 juni 2024 dengan nomor surat kuasa khusus 78/ PDT- YM/VI /2024.
Selanjut nya Tim penasehat Hukum, setelah menerima kuasa lalu mempertanyakan laporan Nomor. LPB/787/IX/2019/ SPKT/ tanggal 30 September 2019, ternyata surat tersebut sudah di limpahkan ke Kapolres Musi Banyuasin, selanjutnya Tim Penasehat Hukum menelusuri surat laporan dari Mapolda Sumsel ke mapolres Musi Banyuasin di bagian Satuan Reserse Kriminal Umum( Reskrimum) Polres Muba, dan diterima oleh bagian penyidik , yang bernama Deni, dan Deni pun menyarankan untuk mendatangkan kembali pelapor, yaitu Saudara Japar dan saksi saksi sekalian.
Selang satu minggu kemudian tim Penasehat Hukum M Yamin SH, mendatangkan kembali Pelapor ( Saudara Japar) dan 2 orang saksi, setelah selesai di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) oleh tim penyidik.
Selanjut nya, saudara Japar di berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Laporan (SPPHPL) berdasarkan Rujukan Laporan Polisi No. Lp/B/787/X/2019/SPKT. b/. Surat perintah penyelidikan nomo.Sp.Lidik/998/X/Res.1 2/2024. Satreskrim. Tgl. 1 0ktober.2024.
Kemudian tim penyidik dari polres Muba, melakukan tinjau lapangan ( lokasi) tanah Milik Pelapor Saudara, Japar. Pada tgl 17/10/2024. Jam 10.30.wib. yang di duga di kuasai PT. Tempirai Energi, yang sesuai dengan surat izin Kepemilikan dan peta lokasi tanah tersebut, yang dilihatkan okeh saudara, Japar.
Sementara tim Penyidik dari Polres Muba Yang di Ketuai, oleh Iptu Joharmen. SH MH, Aipda Derry. SH MH. Bripka Budi. SH MH dan Bripka Deni. SH MH. Sementara Tim Penasehat Hukum Saudara, Japar. Dari Kantor Hukum, Muhammad Yamin. SH dan Rekan dan PRnewspresisi. Com Hanya diterima di pelataran kantor oleh Management, PT. Tempirai Energi Resaurces, dan ditemani oleh karyawan lapangan yang tidak di ketahui namanya.
dia hanya berkata kami hanya bekerja di sini pak, sementara, humas PT. Tempirai Energi Redaurces, Romli yang kabar nya adalah mantan Kades Suka Damai, saat akan diminta konfirmasinya. Masalah tanah tersebut, menghilang, sumputan kabar nya, tidak ada satupun pihak PT yang dapat diminta keterangan jawaban tentang tanah yang di klien milik saudara Japar bin Salipur. ( Roy)