Arosuka, PRnewspresisi.com— Pemerintah Kabupaten Solok serahkan Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Pertambangan Biji Besi PT. Karya Usaha Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI) Jorong Rawang Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Rabu (06/12/2023).
Hal ini dalam rangka membuktikan keseriusan dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Solok yang tak main-main dalam menangani masalah Lingkungan Hidup terhadap Perusahaan-perusahaan yang sedang beroperasi mengolah sumber daya alam yang dimiliki.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asnur bersama Analis Kebijakan Madya Dinas PTSP dan Naker, Zulherius Esdey didampingi tim dari Satpol PP serta Dinas Kominfo serahkan langsung Surat Pemberitahuan Penghentian Kegiatan Pertambangan Biji Besi milik PT.KUATASSI yang diterima langsung oleh pengawas kegiatan pertambangan saat itu atas nama Ambarita.
Pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan biji besi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan pada tanggal 4 Desember 2023 lalu.
Dijelaskan Asnur, dalam hasil pengawasan tersebut didapatkan bahwa berdasarkan Dokumen Perlindungan Lingkungan Hidup (DPLH) terdapat ketidaksesuaian pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan dengan kondisi eksiting lapangan.
Hal tersebut kata Kadis LH, berdampak terhadap rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan menjadi tidak sesuai, lokasi penumpukan Over Burden (OB) dan tailing dari Sedimen Pond berada diluar lokasi IUP OP yang telah diizinkan, yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dari run off yang masuk kebadan air permukaan dasar.
Sehubungan dengan hal itu aktifitas di PT.KUATASSI telah memenuhi ketentuan pasal 88 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melakukan perubahan persetujuan lingkungan.
Ditambahkan Asnur, pada pengawasan tersebut juga didapati Kegiatan Pertambangan oleh PT.KUATASSI tidak melakukan pengerukan material sedimen hasil pengolahan biji besi pada 6 unit Sedimen Pond yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengelohan Biji Besi yang telah disusun pada April 2021 sebagai tindaklanjut sanksi administrasi yang diberikan oleh Bupati Solok pada tahun 2020.
Melalui Pemberitahuan tersebut disampaikan agar PT.KUATASSI menghentikan aktivitas/kegiatan penambangan dan pengolahan biji besi yang menghasilkan limbah cair dan mengusulkan ke Kementerian agar mencabut izin tambang PT.KUATASSI, sampai dilaksanakannya seluruh rekomendasi teknis yang tertuang dalam Dokumen Kajian Teknis Kolam Pengendapan Hasil Pengolahan Biji Besi.
Untuk itu Kepala DLH, juga minta pihak PT.KUATASSI mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku serta melaporkan kegiatan pelaksanaan kepada Bupati Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, “ungkap Asnur. (Zal Harun)