PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Akibat Pemberitaan SMAN. 1 Muara Sugihan Terlantarkan Bendera Merah Putih di Biarkan Robek, Muncul telpon Mistrius Untuk menemuinya

Dedi Oleh Dedi
9 September 2024
dalam Berita
0
Akibat Pemberitaan SMAN. 1 Muara Sugihan Terlantarkan Bendera Merah Putih di Biarkan Robek, Muncul telpon Mistrius Untuk menemuinya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin,PRnewspresisi.com—Akibat dari pemberitaan Media PRnewspresisi.com dengan judul Sekolah Menengah Atas Negri.1 (SMAN.1) muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, telantarkan Bendara merah Putih di biarkan robek ( Rusak).

Akibat dari pemberitaan tersebut muncul telpon misterius dengan nada, “benar ini Raito Ali , di jawab benar, ini siapa, lalu di jawab anda harus kembali lagi ke Muara Sugihan, dan temui saya kalau sampai di sana”, ucapnya.

kemudian media ini mempertanyakan “ada urusan apa dan siapa ini, pokok nya anda harus kesini dan hubungi saya, melalui nomor ini. 0812 7211 60 XX”,ujar nya, pada hari kamis jam 7.30 tgl.5 /9/2024.

Namun merasa tidak kenal dengan orang tersebut dan dia pun tidak memberikan identitas nya ,untuk apa menangapi nya.

Sementara itu, praktisi hukum dari Kantor Hukum M.Yamin SH dan Rekan, ketika di hubungi Media ini sangat menyesal kan Tindakan Pembiaran lambang Negara Bendera Merah Puti yang di biar kan robek( Rusak)

“ini merupakan lambang Negara yang harus di hormati dan menjadi kebanggaan Rakyat indonesia dan ini di atur dalam UU. No.24 tahun 2009. Tentang bendera merah putih, lambang Negara bisa di kenakan pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp.100 juta, dengan sarat ada laporan masyarakat atau ormas kepada pihak berwajib,”Ujar M.Yamin yang banyak membela keadilan bagi orang yang tidak mampu.( Roy).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: SMA 1 muara Sugihan
Pos Sebelumnya

Perdana SMPN 4 Hiliran Gumanti Melaksanakan ANBK Mandiri

Pos Selanjutnya

Kepala Bapelitbang Pimpin Apel Pagi Dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok

Terkait Posts

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

22 November 2025
Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

21 November 2025
Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

20 November 2025
Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

19 November 2025
Pos Selanjutnya
Kepala Bapelitbang Pimpin Apel Pagi Dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok

Kepala Bapelitbang Pimpin Apel Pagi Dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!