PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Aktivis Muara Enim Minta PJ Bupati Di Ganti

Dedi Oleh Dedi
22 Oktober 2022
dalam Berita
0
Aktivis Muara Enim Minta PJ Bupati Di Ganti
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muara Enim,PRnewspresisi.com – Aktivis Muara Enim Syerin Apriadi menilai, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui keputusan: S.KEP No.93/551.2/DISHUB/2022, prihal angkutan Batubara tidak berpihak kepada publik.

Dia menilai, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel tersebut, justru mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga. Selain kendaraan mengeluarkan asap hitam pekat, juga beberapa angkutan batubara itu parkir disembarang tempat.

Diperparah lagi, disetiap angkutan mutiara hitam itu parkir, hampir dipastikan meninggalkan serpihan serpihan batubara menghiasi jalan poros mulai dari simpang Kepur menuju batas kota lahat, yang berdampak pada kesehatan warga.

” Sudah beberapa kali masuk pemberitaan, tapi anehnya hampir semua lini diam, Bupati Diam, Wakil Rakyat Diam, bahkan pendekar pendekar demontrasi juga diam,” kata Syerin Apriadi dalam rilis tertulis diterima PRnewspresisi.com pada Sabtu (22/10/2022).

Dia meminta kepada para sopir angkutan tersebut, mulai dari simpang Kepur sampai batas kota lahat, tidak perlu konvoi terlalu panjang, terpal dirapikan, mobil di bersihkan, dan kecepatan dibatasi, karena intensitas kendaraan cukup ramai.

“Omong kosong kebijakan tidak ada kepentingan, silakan mereka tanggung dosanya, jika terjadi malapetaka, atau musibah lakalantas akibat angkutan batubara tersebut, jika hak publik saja tidak dapat di penuhi, artinya PJ Bupati tidak peduli, Ganti saja PJ Bupati,” Tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muara Enim, H. Junaidi, SH. Dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya Surat Keputusan izin angkutan Batubara yang berlaku selama 6 bulan.

” Benar, terbaru S.KEP. No. 93/551.2/
Dishub/2022 DISHUB/2022, 7 Oktober 2022, berlaku 6 bulan,” jawabnya secara singkat melalui pesan WhatsApp. (Ril/Suherman)

Tags: Aktivis
Pos Sebelumnya

Pasca Kebakaran, Asnimar Butuh Uluran Tangan

Pos Selanjutnya

Bisnis Merugi,Dirut PDAM Tirta Agung Mundur

Terkait Posts

3 Aparat Tewas diduga Ditembak Kelompok Separatis di Papua

3 Aparat Tewas diduga Ditembak Kelompok Separatis di Papua

26 Maret 2023
14
Kabupaten Solok Menjadi Lokasi Kunjungan Ke 2 Tim Safari Ramadhan Wagub Sumbar

Kabupaten Solok Menjadi Lokasi Kunjungan Ke 2 Tim Safari Ramadhan Wagub Sumbar

26 Maret 2023
3
Tuduh Selingkuhi Istri, Anggota PKD Karang Panggung Dibunuh

Tuduh Selingkuhi Istri, Anggota PKD Karang Panggung Dibunuh

26 Maret 2023
8
Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

26 Maret 2023
3
Pos Selanjutnya
Bisnis Merugi,Dirut PDAM Tirta Agung Mundur

Bisnis Merugi,Dirut PDAM Tirta Agung Mundur

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist