Kota Solok, PRnewspresisi.com-–Anggota DPRD Provinsi Sumbar H. Daswippetra, SE.M.Si Dt.MJJ.Alam Sosialisasiakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No.I Tahun 2025 pada Sabtu, (25/10/2025)
Sosialisasi yang bertempat di The Wish Hotel Kota Solok diikuti sebanyak 120 orang pengurus dan anggota Bundo Kanduang Kota, Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Solok.
Tampak hadir Camat Tanjung Harapan yang diwakili oleh, Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Keamanan, Robi Susandra, S.STP, dan Fungsional penyuluh lingkungan ahli muda, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Aulia Rahmi.
Ketua Bundo Kanduang Kota Solok, Sitta Novembra,BA dalam Sekapur sirihnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Daswipettra,SE.M.Si, Dt.MJJ.Alam, yang telah mengadakan acara sosialisasi kepada pengurus dan Anggota Bundo Kanduang Kota Beras ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H.Daswipettra, SE.M.Si dalam Sambutannya mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat No I Tahun 2025 agar meningkatkan pengetahauan masyarakat tentang bahaya sampah dan pengolahannya.
Lebih lanjut Daswippetra menjelaskan , penyusunan peraturan daerah ini bertujuan :
a.Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya
b. menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangan daerah dan
c. Mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti kita ketahui sampah menjadi sumber bencana, terutama banjir Yang melanda beberapa daerah di Indonesia, seperti Bandung, Bali, Bukit Tinggi, Padang, Dan Kota Solok.
Ditambahkan Daswipettra, kenapa Bundo kanduang yang menjadi sasaran Sosialisasi, karena Bundo kanduang atau ibu rumah tanggalah yang berhadapan langsung dengan sampah, terutama sampah rumah tangga.
” Semoga Kota Solok bisa mengolah sampah dengan baik, dan kalau ada organisasi Bundo kanduang yang melalukan kegiatan pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi siap membantu dan mensuport” tutup Daswipettra.
Selanjutnya Narasumber Fungsional penyuluh lingkungan ahli muda Dinas Lingkungan Hidup Dinas Provinsi Sumatera Barat, Aulia Rahmi menyampaikan materi tentang pengolahan Sampah.
Aulia Rahmi menjelaskan Peraturan Daerah Sumatera Barat No.I Tahun 2025 adalah pengganti Perda No 8 Tahun 2018, karena ada beberapa komponen pengelolaan sampah yang tidak terdapat pada Perda tersebut.
Secara umum pengembangan sistem pengelolaan sampah ada dua, yaitu pengurangan dan penanganan. Pengurangan bisa dilakukan dirumah tangga, sedangkan penanganan oleh Dinas Lingkungan hidup.
” Pengeloaan Sampah rumah tangga bisa dilakukan dengan pemisahan sampah organik dan an organik. Selain itu, bentuk dan aktifkan kembali bank sampah yang ada.” Pungkas Aulia.
Sedangkan Camat Tanjung Harapan Yang diwakili Kasi Ketertiban Umum dan Keamanan, Robi Susandra, S.STP, mengatakan pelaksanaan Sosialisasi dengan sasaran Ibu-Ibu terutama Bundo Kanduang sangat tepat, karena sampah di Kota Solok 70% nya berasal dari sampah rumah tangga.
” Semoga dengan materi yang didapat, Bundo Kanduang di Kota Solok dapat melakukan Pengelolaan sampah Rumah tangga dengan baik, bisa meningkatkan kesehatan masyarakat,kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumberdaya”. tutup Robi. (Meri)











