Larangan Melintas di Jalan Umum Hanya Untungkan Perusahaan Tertentu
Persoalan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum sebenarnya sudah menjadi masalah lama dalam bisnis tambang batu bara yang ada di Sumsel. Perusahaan tambang yang berada di wilayah perbukitan seperti Kabupaten Lahat, Muara Enim dan Pali sebagian besar mengandalkan satu-satunya jalan khusus batu bara yang sudah eksis yakni jalan Servo.
Jalan ini dikelola PT Servo Lintas Raya (SLR), anak perusahaan Titan Group. Jalan tersebut membentang sepanjang lebih kurang 113 kilometer. Mulai dari Kabupaten Muara Enim dan berujung ke dermaga Servo yang dikelola PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ). Dermaga ini berada di Muara Lematang, Kabupaten PALI.
Nah, di Kabupaten PALI sendiri, jalan servo nantinya tidak menjadi satu-satunya jalan khusus angkutan batu bara. Jalan lainnya yang saat ini masih dalam proses pembangunan yakni jalan milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) dan PT Global Integrah Energy (GIE). Jalan ini akan membentang sepanjang 13 kilometer yang melintasi tiga desa di Kecamatan Talang Ubi. Dari Desa Karta Dewa, Sinar Dewa dan Panta Dewa. Jalan tersebut akan terhubung ke pelabuhan yang ada di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, PALI.
Pada sisi lain, utamanya dari segi bisnis, jalan ini menjadi pesaing jalan servo sebagai angkutan khusus batu bara yang ada di Kabupaten PALI. Termasuk juga pelabuhan yang ada di Desa Prambatan. Hanya saja, akses menuju jalan tersebut sebagian masih menggunakan jalan umum. Sehingga, apabila akses jalan umum dihentikan maka secara otomatis akan menghentikan pengangkutan batu bara ke jalan dan Pelabuhan EPI. Pada akhirnya, Jalan Servo akan menjadi satu-satunya jalan khusus yang bisa beroperasi.
Kondisi itu turut disoroti aktivis Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Sumsel. Ketua KAWALI Sumsel, Chandra Anugrah menilai, penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara sebenarnya cukup merugikan masyarakat. Namun, di sisi lain, pelarangan angkutan di jalan umum juga hanya menguntungkan segelintir perusahaan.
“Jalan servo juga sebenarnya sebagian titik masih ada yang menggunakan jalan umum. Ada titik perlintasan jalan yang tidak dibangunkan Fly Over sehingga perlintasan itu mengganggu lalu lintas kendaraan warga,” kata Chandra.
Larangan melintasi jalan umum seharusnya bisa diberlakukan untuk seluruh perusahaan dan wilayah yang ada di Sumsel. Tidak terbatas yang ada di wilayah Kabupaten PALI saja. Termasuk jalan umum di Kabupaten Muara Enim yang saat ini masih digunakan angkutan batu bara. Kemudian, lanjut Chandra, ada juga perusahaan batu bara yang nyata-nyata telah menyerobot aset jalan maupun tanah milik pemerintah. Perusahan-perusahaan itu juga seharusnya bisa ditertibkan.
“Jangan sampai, larangan itu nantinya hanya menguntungkan satu dua pihak. Kalau mau dilarang, larang seluruhnya. Termasuk juga jalan yang ada di Muara Enim maupun wilayah Sumsel lainnya,” ucapnya.
Menurut Chandra, pemberian izin maupun pelarangan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum harus diawasi secara ketat lantaran rentan terjadinya transaksional. “Jadi yang dekat dengan penguasa bisa saja diberikan izin. Tapi yang tidak dekat malah ada larangan dengan mengatasnamakan masyarakat,” tandasnya. (SMSI Sumsel)
Discussion about this post