Oleh Dr. Hsueh Jui-yuan
(Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan Dr. Hsueh Jui-yuan)
PRnewspresisi.com–Tiga tahun pandemi COVID-19 mengakibatkan banyak korban jiwa dan memperburuk kesenjangan kesehatan. Perekonomian global merosot dan kehidupan masyarakat di seluruh dunia terkena dampaknya.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa kerangka penanganan kesehatan secara global saat ini belum efektif dalam merespons ancaman terhadap kesehatan global.
Meskipun COVID-19 tidak lagi dikategorikan sebagai perhatian internasional terhadap darurat kesehatan masyarakat (public health emergency of international concern/PHEIC) dan perdagangan serta aktivitas ekonomi secara global telah kembali normal, namun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan adanya ancaman pandemi “Penyakit X”.
Oleh karena itu sangat penting bagi negara-negara di seluruh dunia untuk bersatu dalam upaya memperkuat penanganan kesehatan, sementara WHO dan banyak negara mulai meninjau strategi dalam merespons pandemi COVID-19 untuk pembelajaran.
Dalam Peraturan Kesehatan Internasional (2005) terungkap kekhawatiran dalam menangani krisis ini, sehingga diusulkan untuk dilakukan revisi, di antaranya mencakup peningkatan pengawasan, pelaporan, pembagian informasi, peningkatan kesiapan respons, dan kriteria yang direvisi untuk mendeklarasikan PHEIC.
Pada saat yang sama, terdapat perdebatan sengit seputar perjanjian pandemi baru yang bertujuan untuk menyusun kerangka penanganan pandemi global yang kuat berdasarkan akuntabilitas, transparansi, dan kesetaraan yang kemungkinan akan disetujui Majelis Kesehatan Dunia ke-77.
Karena Taiwan bukan negara anggota WHO, kami tidak dapat secara langsung ikut dalam kegiatan untuk merevisi Peraturan Kesehatan Internasional (2005) maupun dalam penyusunan perjanjian pandemi itu.